Kemhut terbitkan peta penundaan izin baru



AKARTA. Setelah kebijakan moratorium hutan diperpanjang melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.6 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, Kementerian Kehutanan (Kemhut) menetapkan hasil revisi IV Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) pemanfaatan kawasan hutan. Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto menyatakan bahwa revisi PIPIB IV ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) No.2796/Menhut-VII/IPSDH/2013 tanggal 16 Mei 2013. Menurut Bambang dalam PIPIB Revisi IV ini terjadi pengurangan luas area PIPIB sebanyak 119.208 hektare menjadi 64.677.030. Jumlah areal PIPIB Revisi III sendiri yang diterbitkan pada November 2012 lalu memiliki luas 64.796.237 hektare. "Pengurangan ini diakibatkan oleh pemutakhiran data tata ruang wilayah dan juga laporan hasil survei hutan alam primer dan lahan gambut dari berbagai pihak," ujar Bambang, Selasa (28/5). Meski secara total berkurang, tapi Bambang menjelaskan ada luasan lahan yang sebelumnya tak masuk peta PIPIB, namun dikembalikan menjadi kawasan hutan dan dimasukkan dalam PIPIB Revisi IV. Menurutnya hal itu terutama soal perubahan peruntukan kawasan hutan termasuk yang telah habis masa berlakunya. Lebih jauh, Bambang menyatakan tak ada perubahan dari  perpanjangan Inpres ini. Menurutnya kebijakan ini  hanya melanjutkan dan menyempurnakan apa yang sudah dilakukan pemerintah selama ini. "PIPIB ini berguna untuk menjaring masukan masyarakat sebagai bahan koreksi," ujarnya. Ia menyatakan PIPIB ini akan terus direvisi tiap enam bulan sekali hingga pada saatnya nanti hutan alam primer dan lahan gambut ini stabil dan tak ada lagi direvisi, tak bisa lagi dibuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan