Kemitraan IPS diharapkan bisa topang target susu nasional 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan nilai proposal kemitraan Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir dengan peternak sapi perah lokal bisa menopang pemenuhan target susu segar nasional.

Pemerintah menargetkan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) mampu memenuhi 40% kebutuhan nasional pada 2020.

"Kami optimis. Dilakukan sambil jalan dan berbenah, sebab ini sesuatu yang sangat baru. Kami akan kawal terus untuk mencapai target tersebut," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani, dalam penjelasan resminya, Rabu (4/4).


Hanya, Kementan belum bersedia menyebutkan berapa total nilai kemitraan dari proposal yang sudah masuk tersebut. Alasannya, saat ini seluruh proposal masih dalam tahap evaluasi dan penilaian oleh tim kecil Kementan.

Evaluasi dan penilaian proposal dilakukan secara kualitatif terkait jenis, wilayah, dan target kemitraan. Termasuk dampak langsung kemitraan tersebut bagi peternak sapi perah lokal. "Scoring belum final. Saat ini masih dalam tahap evaluasi dan penilaian secara kualitatif, baru berikutnya secara kuantitatif," ujar Fini.

Pelaksanaan evaluasi dan penilaian juga melibatkan berbagai pakar di bidang peternakan, yang tergabung dalam tim kecil bentukan Kementan. "Karena kami tidak mau kemitraannya ecek-ecek, hanya sekadar demi menggugurkan kewajiban bagi IPS dan Importir semata," kata Fini.

Hingga akhir Maret, Kementan telah menerima 36 proposal kemitraan dari 16 IPS dan 28 Importir. Untuk melaksanakan program ini, sebagian Importir bergabung membentuk konsorsium.

Tujuannya, agar mempermudah pelaksanaan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal, karena baru pertama kali melakukan.

Sebagian besar proposal kemitraan dari IPS berupa kegiatan peningkatan capacity building bagi peternak sapi perah lokal. Ini merupakan upaya meningkatkan kualitas dan produktivitas peternak lokal yang saat ini masih rendah.

Adapun dari Importir, kebanyakan berupa kegiatan promosi gerakan minum susu di masyarakat sebagai usaha meningkatkan pasar guna memenuhi target program Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

Kewajiban IPS dan Importir menjalin kemitraan adalah amanat Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. Ini sejalan dengan usaha pencapaian target produksi SSDN bisa memenuhi 40% kebutuhan susu nasional pada 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto