Kemitraan usaha besar dan kecil masih minim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) terus dorong kemitraan antara usaha kecil dan besar. Dalam pelaksaanannya, Kemkop UKM melakukan kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Namun hingga saat ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perusahaan besar kecil yang telah menjalin kemitraan masih sekitar 20% dari total industri yang ada di Tanah Air.

"Karena itu, tugas KPPU serta Kementerian Koperasi dan UKM terbilang berat lantaran ditargetkan untuk menambah jumlah kemitraan usaha besar-kecil, sesuai mandat Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2013," ungkap Komisioner KPPU Saidah Sakwan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11).

Selanjutnya, menurut Saidah, pihaknya telah merumuskan berbagai instrumen kebijakan di internal KPPU guna mengakselerasi kemitraan usaha besar-kecil yang ideal. Salah satunya adalah Peraturan Komisi (Perkom) Pengawasan Kemitraan dan Perkom tentang Tata Cara Penanganan Perkara yang win-win solution.

KPPU berkomitmen penuh memberi kontribusi maksimal dalam mengawasi kemitraan yang dibangun. Melalui peran dan fungsinya dalam pengawasan kemitraan koperasi dan UMKM dengan pelaku usaha besar, KPPU diyakini akan mampu meminimalisasi ketimpangan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini