KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) terus dorong kemitraan antara usaha kecil dan besar. Dalam pelaksaanannya, Kemkop UKM melakukan kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun hingga saat ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perusahaan besar kecil yang telah menjalin kemitraan masih sekitar 20% dari total industri yang ada di Tanah Air. "Karena itu, tugas KPPU serta Kementerian Koperasi dan UKM terbilang berat lantaran ditargetkan untuk menambah jumlah kemitraan usaha besar-kecil, sesuai mandat Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2013," ungkap Komisioner KPPU Saidah Sakwan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11).
Kemitraan usaha besar dan kecil masih minim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) terus dorong kemitraan antara usaha kecil dan besar. Dalam pelaksaanannya, Kemkop UKM melakukan kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun hingga saat ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perusahaan besar kecil yang telah menjalin kemitraan masih sekitar 20% dari total industri yang ada di Tanah Air. "Karena itu, tugas KPPU serta Kementerian Koperasi dan UKM terbilang berat lantaran ditargetkan untuk menambah jumlah kemitraan usaha besar-kecil, sesuai mandat Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2013," ungkap Komisioner KPPU Saidah Sakwan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11).