JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemkertrans) mencabut izin 28 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena melakukan pelanggaran berat. Pencabutan izin 28 PPTKIS ini merupakan hasil evaluasi dari 387 PPTKIS yang izin operasinya habis pada tahun ini. Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar mengatakan evaluasi ini merupakan salah satu langkah dalam pembenahan PPTKIS. "Dalam dua tahun terakhir, kami telah melakukan pembinaan, sekarang saatnya bertindak tegas," katanya, Minggu (06/11). Ia menjelaskan pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yakni mengirim TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium. Misalnya mengirim TKI ke Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yordania, dan Suriah.
Kemkertrans cabut 28 izin agen TKI
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemkertrans) mencabut izin 28 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena melakukan pelanggaran berat. Pencabutan izin 28 PPTKIS ini merupakan hasil evaluasi dari 387 PPTKIS yang izin operasinya habis pada tahun ini. Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar mengatakan evaluasi ini merupakan salah satu langkah dalam pembenahan PPTKIS. "Dalam dua tahun terakhir, kami telah melakukan pembinaan, sekarang saatnya bertindak tegas," katanya, Minggu (06/11). Ia menjelaskan pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yakni mengirim TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium. Misalnya mengirim TKI ke Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yordania, dan Suriah.