JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemkertrans) mencabut izin 28 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena melakukan pelanggaran berat. Pencabutan izin 28 PPTKIS ini merupakan hasil evaluasi dari 387 PPTKIS yang izin operasinya habis pada tahun ini. Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar mengatakan evaluasi ini merupakan salah satu langkah dalam pembenahan PPTKIS. "Dalam dua tahun terakhir, kami telah melakukan pembinaan, sekarang saatnya bertindak tegas," katanya, Minggu (06/11). Ia menjelaskan pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yakni mengirim TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium. Misalnya mengirim TKI ke Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yordania, dan Suriah.
Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan PPTKIS itu melakukan penyekapan di lokasi penampungan selama berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan. PPTKIS yang dicabut izinnya itu juga kerap memalsukan sertifikat pelatihan TKI bahkan pemalsuan umur calon TKI dan hasil rekam medis. Saat ini Kemkertrans juga sedang melakukan penilaian dan pemetaan terhadap seluruh PPTKIS di Indonesia yang jumlahnya mencapai 565 PPTKIS. Penilaian dan pemetaan dilakukan oleh tim independen dan merupakan komitmen pemerintah untuk membenahi sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri. "Rencananya, hasil pemetaan terhadap 565 PPTKIS dijadwalkan dapat diselesaikan dalam beberapa minggu ke depan," kata Muhaimin.