Kemkes akan terbitkan permenkes ASI



JAKARTA. Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan empat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemkes Slamet Riyadi Yuwono mengatakan, akan ada empat Permenkes yang akan mengatur soal pendonor ASI, penyediaan fasilitas khusus di tempat umum dan kantor, penggunaan susu formula, dan pengenaan sanksi administratif. "Dalam dua bulan ke depan akan kami keluarkan empat Permenkes untuk mengatur soal ASI ekslusif," ujar Slamet, akhir pekan ini.Ia menjelaskan, nantinya akan diatur mengenai detil prosedur sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang tidak menjalankan beleid tersebut. Hal ini dikarenakan agar sanksi yang sudah diberikan dalam PP 33/2012 tidak salah sasaran. "Dalam Permenkes akan mengatur prosedur pemberian sanksi," jelas Slamet.Direktur Bina Gizi Kemkes Minarto menambahkan, dalam Permenkes akan mengatur prosedur pengawasan dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit. Akan ada pengaturan mengenai pengaduan hingga pemeriksaan di lapangan. "Kami akan mengatur siapa yang berhak memberikan sanksi hingga ke tingkat puskesmas," ujar Minarto.Ia juga mengatakan, banyak pengusaha susu formula yang menyampaikan keberatan dengan larangan promosi susu formula bagi bayi tersebut. Namun Minarto menerangkan bahwa pemberian susu formula bagi bayi dibolehkan asal ada indikasi medisnya. "Kita tetap harus menjaga hak bayi dengan melarang promosi susu formula," ujarnya.Hal lainnya yang masih perlu aturan ialah mengenai area menyusui di perkantoran swasta dan pemerintah. Tempat khusus tersebut nantinya juga akan mendapatkan sanksi jika tidak mematuhi aturan soal penyediaan tempat khusus. Selain itu juga mengenai aturan pendonor ASI yang akan menyesuaikan dengan nilai agama dan budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dadan M. Ramdan