KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan awal tahun ini mulai membentuk tim pengkaji Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi dua aturan yang ada terkait dengan urun biaya yang ditetapkan kepada peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo menyebutkan, sepekan ke depan tim sudah terbentuk dan mulai mengkaji berbagai usulan terkait dengan urun biaya yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, asosiasi Rumahsakit dan asosiasi profesi. “Sekarang sedang proses pembentukan tim. Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan tim sudah terbentuk. Tim ini untuk mengkaji usulan terhadap jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dan setelah diusulkan, dikaji dan di rekomendasikan ke menteri kesehatan,” kata Sundoyo kepada Kontan.co.id, Rabu (30/1).
Kemkes bentuk tim untuk lengkapi permenkes tentang urun biaya BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan awal tahun ini mulai membentuk tim pengkaji Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi dua aturan yang ada terkait dengan urun biaya yang ditetapkan kepada peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo menyebutkan, sepekan ke depan tim sudah terbentuk dan mulai mengkaji berbagai usulan terkait dengan urun biaya yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, asosiasi Rumahsakit dan asosiasi profesi. “Sekarang sedang proses pembentukan tim. Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan tim sudah terbentuk. Tim ini untuk mengkaji usulan terhadap jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dan setelah diusulkan, dikaji dan di rekomendasikan ke menteri kesehatan,” kata Sundoyo kepada Kontan.co.id, Rabu (30/1).