KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) minta masukan penyakit yang dikenakan skema urun biaya pada asosiasi profesi. Saat ini pembahasan tersebut masih dilakukan. Sebelumnya urun biaya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. "Diskusi sangat panjang pelayanan apa yang bisa menjadi urun biaya," ujar Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Analisis Pemanfaatan Biaya Kesehatan, Doni Arianto dalam diskusi evaluasi kinerja BPJS Kesehatan, Senin (25/3). Doni bilang telah menyampaikan laporan keterlambatan tersebut. Klasifikasi layanan kesehatan yang dikenai urun biaya tersebut diminta selesai dalam jangka waktu 6 bulan setelah Perpres diundangkan.
Kemkes minta masukan terkait jenis penyakit yang masuk skema urun biaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) minta masukan penyakit yang dikenakan skema urun biaya pada asosiasi profesi. Saat ini pembahasan tersebut masih dilakukan. Sebelumnya urun biaya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. "Diskusi sangat panjang pelayanan apa yang bisa menjadi urun biaya," ujar Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Analisis Pemanfaatan Biaya Kesehatan, Doni Arianto dalam diskusi evaluasi kinerja BPJS Kesehatan, Senin (25/3). Doni bilang telah menyampaikan laporan keterlambatan tersebut. Klasifikasi layanan kesehatan yang dikenai urun biaya tersebut diminta selesai dalam jangka waktu 6 bulan setelah Perpres diundangkan.