KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) mulai mengkaji kembali formulasi penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebelumnya, ikatan dokter indonesia (IDI) memberi masukan dan meminta pemerintah untuk menyesuaikan besaran iuran, terutama dimulai dari peserta non penerima bantuan iuran (PBI). Salah satunya langkah tersebut guna menutupi defisit yang kian membengkak. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemkes Kalsum Komaryani mengatakan, peraturan presiden (perpres) tentang jaminan kesehatan baru saja diterbitkan revisinya yakni Perpres 82 tahun 2018.
Kemkes mulai hitung kembali formula penyesuaian iuran BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) mulai mengkaji kembali formulasi penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebelumnya, ikatan dokter indonesia (IDI) memberi masukan dan meminta pemerintah untuk menyesuaikan besaran iuran, terutama dimulai dari peserta non penerima bantuan iuran (PBI). Salah satunya langkah tersebut guna menutupi defisit yang kian membengkak. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemkes Kalsum Komaryani mengatakan, peraturan presiden (perpres) tentang jaminan kesehatan baru saja diterbitkan revisinya yakni Perpres 82 tahun 2018.