Kemkes segera luncurkan e-catalog



JAKARTA. Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014 semakin dekat. Kementerian Kesehatan (Kemkes) segera meluncurkan e-catalog yang berisi daftar obat-obatan. Nantinya, semua instansi kesehatan di tingkat kabupaten/kota bisa langsung melakukan pembelian obat melalui e-catalog itu tanpa harus tender terlebih dahulu.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri, bilang e-catalog adalah sistem untuk mengatur dan mengendalikan jumlah obat. Ini sekaligus untuk memudahkan rumah sakit (RS) mendapatkan obat yang dibutuhkan pasien saat program jaminan kesehatan nasional berjalan.

Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemkes, Maura Linda Sitanggang, mengaku, sedang menyiapkan landasan hukum pembuatan e-catalog itu. Rencananya, landasan hukum itu berbentuk peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang mengatur tentang formularium nasional (Fornas). Fornas akan memuat daftar obat untuk pelayanan kesehatan dasar masyarakat. Lalu, untuk mempermudah aksesnya, daftar obat akan buatkan sistem secara online, yakni e-catalog.


"Permenkes Fornas akan terbit bulan depan," terang Maura, Senin (17/6). Selain itu, menteri kesehatan juga akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) soal harga obat. Dengan aturan itu, nantinya harga obat bisa berlaku sama di setiap wilayah.

Keberadaan e-catalog tersebut bukan hanya untuk mendukung pelaksanaan BPJS Kesehatan. Namun juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia Case Base Groups (INA-CBG's) INA-CBG's adalah sebuah sistem pembayaran dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien. INA-CBG's juga bakal berlaku mulai tahun 2014 secara nasional.

"Semua jenis obat yang dibutuhkan nantinya bisa langsung diakses oleh masyarakat dengan prinsip pemberian obat yang rasional dan efektif," ucap Maura. Ia menjamin, obat yang ada di e-catalog memiliki jaminan mutu, tapi dengan harga terjangkau. Saat ini e-catalog ini sudah terdaftar 300 jenis obat. Ada kemungkinan, Kemkes akan menambah daftar obat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto