JAKARTA. Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014 semakin dekat. Kementerian Kesehatan (Kemkes) segera meluncurkan e-catalog yang berisi daftar obat-obatan. Nantinya, semua instansi kesehatan di tingkat kabupaten/kota bisa langsung melakukan pembelian obat melalui e-catalog itu tanpa harus tender terlebih dahulu. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri, bilang e-catalog adalah sistem untuk mengatur dan mengendalikan jumlah obat. Ini sekaligus untuk memudahkan rumah sakit (RS) mendapatkan obat yang dibutuhkan pasien saat program jaminan kesehatan nasional berjalan. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemkes, Maura Linda Sitanggang, mengaku, sedang menyiapkan landasan hukum pembuatan e-catalog itu. Rencananya, landasan hukum itu berbentuk peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang mengatur tentang formularium nasional (Fornas). Fornas akan memuat daftar obat untuk pelayanan kesehatan dasar masyarakat. Lalu, untuk mempermudah aksesnya, daftar obat akan buatkan sistem secara online, yakni e-catalog.
Kemkes segera luncurkan e-catalog
JAKARTA. Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014 semakin dekat. Kementerian Kesehatan (Kemkes) segera meluncurkan e-catalog yang berisi daftar obat-obatan. Nantinya, semua instansi kesehatan di tingkat kabupaten/kota bisa langsung melakukan pembelian obat melalui e-catalog itu tanpa harus tender terlebih dahulu. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri, bilang e-catalog adalah sistem untuk mengatur dan mengendalikan jumlah obat. Ini sekaligus untuk memudahkan rumah sakit (RS) mendapatkan obat yang dibutuhkan pasien saat program jaminan kesehatan nasional berjalan. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemkes, Maura Linda Sitanggang, mengaku, sedang menyiapkan landasan hukum pembuatan e-catalog itu. Rencananya, landasan hukum itu berbentuk peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang mengatur tentang formularium nasional (Fornas). Fornas akan memuat daftar obat untuk pelayanan kesehatan dasar masyarakat. Lalu, untuk mempermudah aksesnya, daftar obat akan buatkan sistem secara online, yakni e-catalog.