JAKARTA. Walau sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017, Kementerian Kesehatan (Kemkes) tetap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan. Kemkes menilai, rancangan beleid tersebut bertolak belakang dengan peta jalan atau roadmap tentang kesehatan, khususnya terkait pengurangan jumlah perokok pemula. Selain itu, merokok merupakan penyakit jenis katastropik atau masuk berbiaya pengobatan tinggi. Pasca ditetapkan sebagai RUU prioritas, Kemkes belum lama ini telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mempertimbangkan masukan Kemkes atas poin-poin yang tidak dapat dikompromikan dalam urusan kesehatan dan berkaitan dengan rokok.
Kemkes tolak RUU Pertembakauan
JAKARTA. Walau sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017, Kementerian Kesehatan (Kemkes) tetap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan. Kemkes menilai, rancangan beleid tersebut bertolak belakang dengan peta jalan atau roadmap tentang kesehatan, khususnya terkait pengurangan jumlah perokok pemula. Selain itu, merokok merupakan penyakit jenis katastropik atau masuk berbiaya pengobatan tinggi. Pasca ditetapkan sebagai RUU prioritas, Kemkes belum lama ini telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mempertimbangkan masukan Kemkes atas poin-poin yang tidak dapat dikompromikan dalam urusan kesehatan dan berkaitan dengan rokok.