Kemkes usulkan kenaikan cukai rokok 57%



JAKARTA. Upaya mengurangi konsumsi rokok terus dilakukan oleh pemerintah. Setelah 24 Juni lalu aturan gambar seram di bungkus rokok mulai diberlakukan, pemerintah mencari jalan lain supaya konsumsi rokok menurun.

Salah satu yang akan dilakukan adalah dengan menaikkan tarif cukai rokok. Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan mengusulkan agar tarif cukai rokok naik sampai dengan 57% dari harga eceran. Tarif cukai itu sesuai batas maksimal kenaikan tarif cukai rokok yang telah ditentukan dalam undang-undang (UU) nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Menurut Nafsiah, usulan tersebut beberapa waktu lalu telah disampaikan ke Kementerian Keuangan. "Sebenarnya kami ingin 70%-80% seperti negara lain, tapi UU membatasi, jadi kalau ingin lebih harus merevisi UU dulu. Karena itu kami ajukan batas maksimal dulu sesuai yang telah ditentukan UU," katanya, Senin (30/6).


Ada beberapa dasar pertimbangan yang digunakan untuk mengajukan usul kenaikan tarif cukai maksimal tersebut. Salah satunya, soal efek dari aturan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan menggunakan gambar menyeramkan pada bungkus rokok.

Menurutnya, aturan tersebut tidak akan efektif dalam mengurangi konsumsi rokok selama harga rokok tetap dibiarkan murah seperti sekarang. "Maka itu sebagai pelengkap aturan tersebut, cukai harus dinaikkan secara maksimal, supaya orang khususnya tidak mampu tidak menghabiskan uang mereka untuk membeli rokok kembali," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa