KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembayaran THR tahun 2019, pencairan THR dilakukan serentak pada Jumat (24/5). Berdasarkan hasil monitoring Kemkeu hari ini per pukul 10.15 WIB, terdapat 469 pemerintah daerah (pemda) yang sudah terkonfirmasi mencairkan THR. Sementara, 76 pemda lainnya masih belum memberikan konfirmasi. Dari 469 pemda yang terkonfirmasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, sebanyak 303 daerah telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pembayaran THR. Daerah tersebut terdiri dari 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota.
Kemkeu: 166 pemda belum selesai susun peraturan pembayaran THR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembayaran THR tahun 2019, pencairan THR dilakukan serentak pada Jumat (24/5). Berdasarkan hasil monitoring Kemkeu hari ini per pukul 10.15 WIB, terdapat 469 pemerintah daerah (pemda) yang sudah terkonfirmasi mencairkan THR. Sementara, 76 pemda lainnya masih belum memberikan konfirmasi. Dari 469 pemda yang terkonfirmasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, sebanyak 303 daerah telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pembayaran THR. Daerah tersebut terdiri dari 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota.