KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini berbagai influencer di media sosial mulai dari instagram, youtube, dan platform media sosial lainnya mulai bermunculan. Bahkan, diperkirakan pendapatan yang didapatkan dari profesi tersebut terbilang besar. Karenanya, Kementerian Keuangan berupaya mengajak para influencer untuk membayar pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Puspita Surono mengatakan apabila seseorang mendapatkan penghasilan atau tambahan penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP), maka seharusnya seseorang tersebut wajib membayar pajak. Puspita mengatakan, pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang merupakan tanda bukti cinta pada Tanah Air dan balasan dari pendapatan dari yang diterima dari Indonesia. Meski begitu, dia berharap masyarakat membayar pajak atas kesadaran masing-masing tanpa harus dipaksa oleh pemerintah.
Kemkeu ajak influencer media sosial sadar bayar pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini berbagai influencer di media sosial mulai dari instagram, youtube, dan platform media sosial lainnya mulai bermunculan. Bahkan, diperkirakan pendapatan yang didapatkan dari profesi tersebut terbilang besar. Karenanya, Kementerian Keuangan berupaya mengajak para influencer untuk membayar pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Puspita Surono mengatakan apabila seseorang mendapatkan penghasilan atau tambahan penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP), maka seharusnya seseorang tersebut wajib membayar pajak. Puspita mengatakan, pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang merupakan tanda bukti cinta pada Tanah Air dan balasan dari pendapatan dari yang diterima dari Indonesia. Meski begitu, dia berharap masyarakat membayar pajak atas kesadaran masing-masing tanpa harus dipaksa oleh pemerintah.