KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) 31 K/Pdt/2017 soal swastanisasi air di Jakarta. Upaya tersebut didaftarkan Kemkeu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Maret 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan memberikan keterangan soal ini. "Nanti ya," ungkapnya saat ditemui Kontan.co.id seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Ekonomi, Senin (7/5). Sementara Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nugransa Wira Sakti menjelaskan PK diajukan Kemkeu lantaran pada 26 Desember 1997 terbit support letter nomor S-684/MK.01/1997 yang akan menanggung seluruh kerugian Palyja dan Aetra dalam upaya swastanisasi air di Jakarta.
Kemkeu ajukan peninjauan kembali atas putusan MA soal swastanisasi air
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) 31 K/Pdt/2017 soal swastanisasi air di Jakarta. Upaya tersebut didaftarkan Kemkeu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Maret 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan memberikan keterangan soal ini. "Nanti ya," ungkapnya saat ditemui Kontan.co.id seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Ekonomi, Senin (7/5). Sementara Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nugransa Wira Sakti menjelaskan PK diajukan Kemkeu lantaran pada 26 Desember 1997 terbit support letter nomor S-684/MK.01/1997 yang akan menanggung seluruh kerugian Palyja dan Aetra dalam upaya swastanisasi air di Jakarta.