KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji untuk menindak tegas Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak memenuhi kewajiban alokasi belanja yang telah diatur undang-undang atau mandatory spending. Kemkeu mengancam akan menjatuhkan sanksi penundaan hingga pemangkasan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH). Undang-Undang APBN menyatakan, ada empat jenis mandatory spending untuk daerah. Pertama, anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBD. Kedua, alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari total APBD. Ketiga, alokasi anggaran infrastruktur 25% dari total APBD. Keempat, alokasi anggaran dana desa 10% dari total APBD. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada 142 daerah tidak memenuhi mandatory spending pendidikan, 180 daerah tidak memenuhi anggaran kesehatan, 302 daerah tidak memenuhi anggaran infrastruktur, dan 34 daerah tidak memenuhi alokasi Dana Desa.
Kemkeu akan potong dana pemda yang tak patuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji untuk menindak tegas Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak memenuhi kewajiban alokasi belanja yang telah diatur undang-undang atau mandatory spending. Kemkeu mengancam akan menjatuhkan sanksi penundaan hingga pemangkasan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH). Undang-Undang APBN menyatakan, ada empat jenis mandatory spending untuk daerah. Pertama, anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBD. Kedua, alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari total APBD. Ketiga, alokasi anggaran infrastruktur 25% dari total APBD. Keempat, alokasi anggaran dana desa 10% dari total APBD. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada 142 daerah tidak memenuhi mandatory spending pendidikan, 180 daerah tidak memenuhi anggaran kesehatan, 302 daerah tidak memenuhi anggaran infrastruktur, dan 34 daerah tidak memenuhi alokasi Dana Desa.