Kemkeu akan potong DAU daerah yang nunggak iuran BPJS Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membidik pemotongan dana alokasi umum (DAU) di sejumlah daerah. Hal ini terkait dengan banyaknya daerah yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lebih dari setahun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, saat ini, pihaknya sudah menyasar daerah lain untuk melakukan pemotongan DAU.

"Karena tunggakannya mencapai Rp 1,3 triliun, tentunya banyak sekali, belum bisa saya ucapkan karena itu kan di seluruh Indonesia," ungkapnya, akhir pekan lalu.


Boediarso menyebut pihaknya masih menunggu hasil rekonsialisasi antara pemimpin daerah baik bupati ataupun walikota dengan BPJS Kesehatan. Adapun rekonsialisasi itu berbentuk berita acara tentang kesepakatan besaran tunggakan.

"Nah, hasil rekonsialisasi itu yang nantinya dilaporan ke Kementerian Keuangan untuk diverifikasi," tuturnya. Kementerian Keuangan, lanjut Boediarso, tidak serta merta sekaligus akan memotong besaran tunggakan dari DAU.

Sebab, pemerintah juga perlu melihat kemampuan fiskal dari daerah tersebut. "Kalau tunggakannya besar tidak mungkin langsung dikenakan potongan sekali, nanti bisa-bisa daerah tersebut tidak mendapatkan DAU sama sekali, yang jelas bisa dicicil," jelasnya

Asal tahu saja, hingga saat ini sudah ada lima kabupaten yang telah menyerahkan hasil rekonsialisasi. Kelimanya adalah, Aceh Utara, Kabupaten Birieun, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Sumedang.

Dari hasil rekonsialisasi itu, DAU yang akan dipotong untuk menutup tunggakan iuran BPJS sebesar Rp 206,8 miliar. Pemotongan tersebut akan dilakukan setiap bulan alias dicicil.

Untuk Maret 2018 saja, pemotongan DAU yang dilakukan pemerintah sebesar Rp 33,5 miliar. "Belum tahu akan dicicil berapa lama, bisa saja setahun, tapi kita lihat lagi kemampuan daerah tersebut," ujar Boediarso.

Pihaknya mengakui, sampai saat ini belum semua daerah yang memberikan rekonsialiasi. Padahal semakin cepat, pemerintah bisa langsung melakukan penambalan dari tunggakan BPJS Kesehatan di daerah-daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini