JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah merampungkan revisi peraturan perintah (PP) 79/2019 tentang biaya pemulihan (cost recovery) dari kegiatan hulu migas dan gas bumi. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti yakin, revisi peraturan ini akan meningkatkan minat investor untuk mengeksplorasi migas di Indonesia. Pasalnya, Kementrian Keuangan dengan kewenangannya memberikan beberap insentif kepada para investor. "Kami akan memberikan insentif sesuai dengan kewenangan kita yaitu berupa fiskal. Supaya nilai keekonomiannya bisa naik," ujar Prima di Kantor Kementrian Keuangan, Rabu (22/9).
Kemkeu akan ringankan pajak bisnis hulu migas
JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah merampungkan revisi peraturan perintah (PP) 79/2019 tentang biaya pemulihan (cost recovery) dari kegiatan hulu migas dan gas bumi. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti yakin, revisi peraturan ini akan meningkatkan minat investor untuk mengeksplorasi migas di Indonesia. Pasalnya, Kementrian Keuangan dengan kewenangannya memberikan beberap insentif kepada para investor. "Kami akan memberikan insentif sesuai dengan kewenangan kita yaitu berupa fiskal. Supaya nilai keekonomiannya bisa naik," ujar Prima di Kantor Kementrian Keuangan, Rabu (22/9).