Kemkeu akan ringankan pajak bisnis hulu migas



JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah merampungkan revisi peraturan perintah (PP) 79/2019 tentang biaya pemulihan (cost recovery) dari kegiatan hulu migas dan gas bumi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti yakin, revisi peraturan ini akan meningkatkan minat investor untuk mengeksplorasi migas di Indonesia. Pasalnya, Kementrian Keuangan dengan kewenangannya memberikan beberap insentif kepada para investor.

"Kami akan memberikan insentif sesuai dengan kewenangan kita yaitu berupa fiskal. Supaya nilai keekonomiannya bisa naik," ujar Prima di Kantor Kementrian Keuangan, Rabu (22/9).


Insentif fiskal yang dimaksud yaitu berupa keringanan pajak baik itu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) maupun pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain itu, ketika proyek masih tahap eksplorasi, Kementrian keuangan juga akan memberikan sejumlah insentif.

"Pada saat dia nyarai atau eksplorasi migas kita usahakan tidak ada beban lagi. Namun, pada saat dia mendapatkan hasil, ya bagi-bagi dong. Kami minta ini supaya dilakukan secara transparan," ungkapnya.

Menurutnya, dengan pembaharuan beleid ini, diharapkan investor tidak lagi menyebut investasi di Indonesia tidak visible. Pasalnya, selain Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal, Kementerian ESDM juga sudah memberikan insentif non-fiskal.

"Kalau dibanding negara-negara lain harusnya sudah bisa menjadi pilihan," ungkapnya.

Sebelumnya Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut B Panjaitan mengatakan dengan revisi ini maka kegiatan eksplorasi dan investasi di hulu migas akan semakin bergairah. Terlebih revisi tersebut memberikan kewenangan ESDM untuk menentukan kintrak bagi hasil (production sharing contract) dari tingkat kesulitan lapangan migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia