JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji rencana penghapusan peraturan-peraturan pajak yang dinilai menimbulkan kerumitan sehingga menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dan mempersulit proses pemungutan pajak. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa berbagai macam peraturan yang rumit dan menimbulkan komplikasi dari sisi kepatuhan rencananya akan disederhanakan. Menurutnya, ini menjadi salah satu reformasi bidang perpajakan yang dilakukan Kemkeu. “Apa-apa yang bisa untuk disimplifikasi maupun berbagai macam peraturan-peraturan yang sifatnya eksepsional atau pengecualian yang kemudian menimbulkan komplikasi dari sisi compliance-nya, maupun dari sisi collection cost-nya” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada para wartawan pekan lalu.
Kemkeu akan sederhanakan aturan pajak dan cukai
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji rencana penghapusan peraturan-peraturan pajak yang dinilai menimbulkan kerumitan sehingga menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dan mempersulit proses pemungutan pajak. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa berbagai macam peraturan yang rumit dan menimbulkan komplikasi dari sisi kepatuhan rencananya akan disederhanakan. Menurutnya, ini menjadi salah satu reformasi bidang perpajakan yang dilakukan Kemkeu. “Apa-apa yang bisa untuk disimplifikasi maupun berbagai macam peraturan-peraturan yang sifatnya eksepsional atau pengecualian yang kemudian menimbulkan komplikasi dari sisi compliance-nya, maupun dari sisi collection cost-nya” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada para wartawan pekan lalu.