Kemkeu akan segera proses permintaan Mendagri mempercepat pencairan gaji PNS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengubah pasal 10 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 untuk mempercepat pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan dan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wirasakti mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi atas PP yang dimaksud dan proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara.

Nantinya pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR kepada aparatur sipil negara akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). "Revisi tersebut dengan mempertimbangkan proses yang lebih cepat melalui Perkada," tutur Nufransa kepada Kontan.co.id, Selasa (14/5).


Dalam pasal 10 ayat 2 PP no 35/2019 memang tertulis, "Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah."

Dalam pasal 10 ayat 2 PP 36/2019 pun mengatur ketentuan mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Lebih lanjut Nufransa menyebut perubahan PP tersebut bertujuan untuk mempercepat proses. "Bila sudah ada revisi, proses selanjutnya adalah pada masing-masing pemda," tutur Nufransa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli