JAKARTA. Rencana pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit membayar pungutan ekspor bagi produk crude palm oil (CPO) dan turunannya dikhawatirkan bakal memberatkan pengusaha. Pasalnya, sebelumnya mereka sudah dikenakan tarif bea keluar. Kementerian Keuangan (Kemkeu) pun bertindak cepat melakukan penyesuaian tarif bea keluar CPO. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, agar tidak terjadi pemungutan ganda yang dapat menguras kas pengusaha CPO, BKF akan menurunkan tarif bea keluar. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, bea keluar baru dapat ditarik dengan batas harga CPO US$ 750 per metrik ton dengan tarif 7,5%.
Kemkeu akan turunkan bea keluar CPO
JAKARTA. Rencana pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit membayar pungutan ekspor bagi produk crude palm oil (CPO) dan turunannya dikhawatirkan bakal memberatkan pengusaha. Pasalnya, sebelumnya mereka sudah dikenakan tarif bea keluar. Kementerian Keuangan (Kemkeu) pun bertindak cepat melakukan penyesuaian tarif bea keluar CPO. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, agar tidak terjadi pemungutan ganda yang dapat menguras kas pengusaha CPO, BKF akan menurunkan tarif bea keluar. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, bea keluar baru dapat ditarik dengan batas harga CPO US$ 750 per metrik ton dengan tarif 7,5%.