KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. PMK ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 26/PMK.010/2016. Salah satu pertimbangan perubahan PMK ini adalah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan untuk mendukung penguatan perekonomian nasional. "Dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan untuk mendukung penguatan perekonomian nasional melalui penempatan dana yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor dalam sistem perbankan dalam negeri, perlu mengganti ketentuan Keputusan Menteri Keuangan," seperti yang tertera dalam PMK 212/2018 yang dikutip Kontan.co.id, Senin (4/2).
Kemkeu akhirnya rilis PMK tentang DHE, ini isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. PMK ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 26/PMK.010/2016. Salah satu pertimbangan perubahan PMK ini adalah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan untuk mendukung penguatan perekonomian nasional. "Dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan untuk mendukung penguatan perekonomian nasional melalui penempatan dana yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor dalam sistem perbankan dalam negeri, perlu mengganti ketentuan Keputusan Menteri Keuangan," seperti yang tertera dalam PMK 212/2018 yang dikutip Kontan.co.id, Senin (4/2).