JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan akan bertindak tegas dalam pengelolaan dana belanja di setiap kementerian dan lembaga negara (K/L). Bendahara negara ini akan menjatuhkan sanksi pemblokiran anggaran bagi K/L yang malas menyampaikan rincian penggunaan dana keluaran cadangan di setiap instansi. Langkah tegas ini untuk mencegah terjadinya anggaran siluman, sehingga penggunaan dana belanja benar-benar memiliki manfaat dan tujuan jelas. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu, Askolani menjelaskan, dana cadangan timbul karena kementerian/lembaga belum merinci alokasi pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Nah, dalam rangka akuntabilitas dan kepastian anggaran 2015, maka mulai tahun ini Kemkeu mewajibkan ada rincian kegiatan yang jelas di pos dana cadangan tersebut. Pendisiplinan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015. Sebenarnya, inti beleid ini membatasi batas penyampaian revisi anggaran untuk dana cadangan itu pada 3 April 2015.
Kemkeu ancam blokir dana instansi
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan akan bertindak tegas dalam pengelolaan dana belanja di setiap kementerian dan lembaga negara (K/L). Bendahara negara ini akan menjatuhkan sanksi pemblokiran anggaran bagi K/L yang malas menyampaikan rincian penggunaan dana keluaran cadangan di setiap instansi. Langkah tegas ini untuk mencegah terjadinya anggaran siluman, sehingga penggunaan dana belanja benar-benar memiliki manfaat dan tujuan jelas. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu, Askolani menjelaskan, dana cadangan timbul karena kementerian/lembaga belum merinci alokasi pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Nah, dalam rangka akuntabilitas dan kepastian anggaran 2015, maka mulai tahun ini Kemkeu mewajibkan ada rincian kegiatan yang jelas di pos dana cadangan tersebut. Pendisiplinan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015. Sebenarnya, inti beleid ini membatasi batas penyampaian revisi anggaran untuk dana cadangan itu pada 3 April 2015.