Kemkeu: Aturan penurunan tarif pajak UMKM masih digodok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mempercepat perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sekaligus menjawab keluhan UMKM selama ini, pemerintah siap menurunkan tarif pajak. Tarif pajak penghasilan atas penjualan di bawah Rp 4,8 miliar yang semula dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omset, akan dipangkas menjadi 0,5% pada bulan ini.

“Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengembangkan UMKM, seperti yang sudah ditegaskan Presiden Jokowi. Dalam hal ini, pajak bukanlah menghambat UMKM, namun sebaliknya, pajak mendukung UMKM antara lain dengan tarif ringan dan mudah,” ujar Puspita W Surono SE MM DBA, Staf ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Sinergi dan Aksi Nyata dalam Membangun UMKM Naik Kelas' di Jakarta, Kamis (15/3).

FDG tersebut dibuka Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Abdul Kadir Damanik, yang merupakan kelanjutan dari kerja sama antara Kemenkop dan UKM dengan Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia.


Puspita menyebut aturan tersebut tengah digodok saat ini. "Tunggulah sebentar lagi (terbit). Yang jelas kalau pemerintah sudah menjanjikan penurunan itu, masak enggak jadi?" katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam Rapimnas Hipmi pada awal Maret 2018 mengatakan, penurunan tarif pajak bagi UMKM itu sudah dibahas tiga kali dan aturannya segera keluar pada akhir Maret 2018.

Menurut Puspita, selain tarif yang ringan dan mudah, komitmen pemerintah dari sisi perpajakan dalam mengembangkan UMKM, juga diwujudkan dalam berbagai kemudahan. Misalnya, UMKM tidak perlu melakukan laporan bulanan. “Dalam hal ini tanggal pelaporan PPh final dianggap sebagai tanggal lapor,” paparnya.

Selain itu, UMKM juga bisa mengakses laporan tahunan secara online. UMKM juga bisa dengan cepat mendapatkan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang hilang. EFIN  adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini