KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mempercepat perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sekaligus menjawab keluhan UMKM selama ini, pemerintah siap menurunkan tarif pajak. Tarif pajak penghasilan atas penjualan di bawah Rp 4,8 miliar yang semula dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omset, akan dipangkas menjadi 0,5% pada bulan ini. “Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengembangkan UMKM, seperti yang sudah ditegaskan Presiden Jokowi. Dalam hal ini, pajak bukanlah menghambat UMKM, namun sebaliknya, pajak mendukung UMKM antara lain dengan tarif ringan dan mudah,” ujar Puspita W Surono SE MM DBA, Staf ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Sinergi dan Aksi Nyata dalam Membangun UMKM Naik Kelas' di Jakarta, Kamis (15/3). FDG tersebut dibuka Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Abdul Kadir Damanik, yang merupakan kelanjutan dari kerja sama antara Kemenkop dan UKM dengan Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia.
Kemkeu: Aturan penurunan tarif pajak UMKM masih digodok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mempercepat perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sekaligus menjawab keluhan UMKM selama ini, pemerintah siap menurunkan tarif pajak. Tarif pajak penghasilan atas penjualan di bawah Rp 4,8 miliar yang semula dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omset, akan dipangkas menjadi 0,5% pada bulan ini. “Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengembangkan UMKM, seperti yang sudah ditegaskan Presiden Jokowi. Dalam hal ini, pajak bukanlah menghambat UMKM, namun sebaliknya, pajak mendukung UMKM antara lain dengan tarif ringan dan mudah,” ujar Puspita W Surono SE MM DBA, Staf ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Sinergi dan Aksi Nyata dalam Membangun UMKM Naik Kelas' di Jakarta, Kamis (15/3). FDG tersebut dibuka Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Abdul Kadir Damanik, yang merupakan kelanjutan dari kerja sama antara Kemenkop dan UKM dengan Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia.