KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) membantah jadi biang keladi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (persero) harus menghabiskan waktu maksimal sebagaimana UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sepanjang 270 hari. Sebelumnya, pengurus PKPU Merpati menjadwalkan agenda pemungutan suara atas rencana perdamaian yang disusun Merpati pada 16 Oktober 2018. Namun pemungutan suara batal, sebab Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Komisaris PT Pertamina (persero) belum memberikan sikap atas rencana perdamaian.
Hasilnya kreditur secara aklamasi menyetujui adanya perpanjangan PKPU hingga 3 November 2018. Waktu maksimal yang bisa ditempuh Merpati dalam PKPU selama 270 hari. Nah ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Bantuan Hukum Kemkeu Tio Serepina Siahaan membantah, pihaknya jadi sumber perpanjangan kembali PKPU Merpati. "Penundaan itu harus ada permintaan, tidak mungkin tiba-tiba ditunda tanpa ada permintaan, coba kembali diperiksa apa ada permintaan dari Kemkeu? Kita datang untuk voting sesuai undangannya," kata Tio saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (22/10). Meski demikian, Tio memang tak secara lugas menjawab pertanyaan yang diajukan KONTAN: apakah saat pemungutan suara Menteri Sri belum berikan sikap? Dan bagaimana perkembangannya saat ini? "Saya yakin, tim mengikuti arahan pimpinan. Kalau soal itu (persetujuan Menkeu) nanti tunggu hasilnya saja, karena tidak boleh dong mendahului sidang," lanjutnya. Sementara Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito juga tak memberi jawaban lugas saat ditanya hal serupa. "Saya belum update," katanya. Kembali dikonfirmasi, pengurus PKPU Merpati Alfin Suherman tetap memberikan pernyataan yang sama. Meskipun, ia mengamini pernyataan Tio, bahwa perpanjangan PKPU berasal dari permintaan Merpati. "Merpati minta penundaan karena Pertamina dan Kemkeu memang belum dapat disposisi," kata Alfin kepada Kontan.co.id.
Nah, perpanjangan PKPU diterima lantaran Kemkeu dan Pertamina merupakan pemegang tagihan terbesar. Kemkeu terdaftar sebagai kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan senilai Rp 2,6 triliun. Sementara Pertamina merupakan kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 2,8 triliun. Mengingatkan dalam proses PKPU ini, Merpati punya nilai tagihan jumbo, yaitu senilai Rp 10.95 triliun. Rinciannya terdiri dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 3,87 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto