KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik (AP) yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia pada tahun buku 2018, yaitu Kasner Sirumapea. Ia merupakan akuntan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan. Sekretaris Jenderal Kemkeu Hadiyanto menegaskan, pihaknya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 12 bulan. Sanksi pembekuan ini mulai berlaku sejak 27 Juli 2019. “Selama 12 bulan, pihak yang bersangkutan tidak boleh mengaudit dan menandatangani laporan audit dari KAP. Setelah 12 bulan kemudian, dia baru dapat mengajukan izin lagi,” kata Hadiyanto di Jakarta, Jumat (28/6).
Kemkeu bekukan izin akuntan yang audit laporan keuangan Garuda Indonesia (GIAA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik (AP) yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia pada tahun buku 2018, yaitu Kasner Sirumapea. Ia merupakan akuntan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan. Sekretaris Jenderal Kemkeu Hadiyanto menegaskan, pihaknya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 12 bulan. Sanksi pembekuan ini mulai berlaku sejak 27 Juli 2019. “Selama 12 bulan, pihak yang bersangkutan tidak boleh mengaudit dan menandatangani laporan audit dari KAP. Setelah 12 bulan kemudian, dia baru dapat mengajukan izin lagi,” kata Hadiyanto di Jakarta, Jumat (28/6).