KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik (AP) yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia pada tahun buku 2018, yaitu Kasner Sirumapea. Ia merupakan akuntan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan. Sekretaris Jenderal Kemkeu Hadiyanto menegaskan, pihaknya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 12 bulan. Sanksi pembekuan ini mulai berlaku sejak 27 Juli 2019. “Selama 12 bulan, pihak yang bersangkutan tidak boleh mengaudit dan menandatangani laporan audit dari KAP. Setelah 12 bulan kemudian, dia baru dapat mengajukan izin lagi,” kata Hadiyanto di Jakarta, Jumat (28/6).
Sementara itu, menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi, Kasne dinilai melakukan tiga kelalaian dalam mengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia. Pertama, sebagai akuntan publik, dia belum secara tepat menilai secara substiansi transaksi keuangan perusahaan, baik dari sisi piutang, pendapatan dan lainnya. Yang kedua, dia juga belum mempunyai bukti yang cukup dan tepat untuk menilai ketepatan perlakuan akuntansi secara substansi, yaitu perjanjian transaksi antara anak usaha Garuda Indonesia yaitu PT Citilink Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata).