KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menerbitkan aturan mengenai penggunaan
Letter of Credit (L/C) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 94 tahun 2018. Ketentuan Penggunaan L/C ditujukkan untuk ekspor barang tertentu. Di antaranya berupa mineral, batubara, minyak dan gas bumi, serta kelapa sawit. Nantinya L/C akan diwajibkan melalui bank devisa dalam negeri Dalam aturan itu tidak mewajibkan DHE dikonversikan dalam rupiah, tetapi Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa nantinya L/C akan dikonversikan rupiah.
Dari sisi Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan bahwa pemerintah memang ingin agar devisa hasil ekspor (DHE) tinggal lebih lama di dalam negeri. Untuk mendukung ini, Kemkeu juga sudah memiliki insentif untuk digunakan. “DHE kalau dia bisa masuk ke dalam negeri dan tinggal di dalam negeri lebih lama itu sangat baik. Jadi, kami memang dalam posisi ingin,” kata Kepala Badan Kebijakan Kemkeu Suahasil Nazara di Gedung DPR RI, Rabu (19/9). Meski demikian, dari sisi Kemkeu, kata Suahasil, belum ada diskusi tentang nantinya L/C akan dikonversikan ke rupiah. “Kami kan bekerja dengan UU yang ada,” ujar dia. Ia menyebut Kemkeu sudah memiliki kebijakan agar devisa hasil ekspor bisa betah di Indonesia melalui diskon PPh untuk bunga deposito DHE yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016. Dalam PMK ini, pemberian insentif berupa pemotongan pajak dari DHE yang disimpan di perbankan dalam negeri. Besarnya insentif tergantung mata uang dan lamanya dana itu tersimpan. Jika DHE berbentuk dollar AS, maka pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut. Jika DHE tersimpan dalam deposito satu bulan, pengusaha mendapatkan pengurangan pajak dari 20% menjadi 10%. Untuk deposito DHE tiga bulan, pajaknya hanya 7,5%, dan enam bulan hanya 2,5%. Jika DHE tersimpan di deposito setahun atau lebih, bebas pajak atau 0%. Jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito rupiah, maka pemotongan pajaknya lebih besar lagi. Jika DHE disimpan dalam deposito rupiah berjangka satu bulan maka pajaknya hanya 7,5%. Untuk DHE yang disimpan dalam deposito rupiah berjangka 3 bulan, pajaknya sebesar 5%. Dan jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito berjangka 6 bulan atau lebih maka bunga atas depositonya 0% alias tidak dipotong pajak. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa akan mengevaluasi diskon PPh untuk bunga deposito ini. “Saya sudah minta supaya BKF dan Ditjen Pajak melakukan evaluasi kenapa itu tidak atau kurang efektif dan kurang dipahami,” kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kemkeu, Selasa (14/8). Kepada Kontan.co.id, beberapa pengusaha menyatakan bahwa PMK yang keluar dalam rangka paket ekonomi jilid II ini kurang terdengar gaungnya di lapangan. "Saya juga baru tahu, tetapi DHE juga jarang ada waktu untuk didepositokan, karena akan digunakan kembali sebagai modal kerja selanjutnya," kata Ketua Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno kepada Kontan.co.id. Anne Patricia Sutanto, Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk saat dikonfirmasi mengenai insentif ini mengatakan aturan ini belum terasa. “Belum tahu. Ini yang perlu disosialisasikan,” ujarnya.
Padahal, menurut Anne, sebenarnya insentif yang ada dalam PMK itu sudah menarik bagi eksportir. Sayang, sosialisasi dan realisasinya belum ada. “Kalau ini bisa terjadi bagus sekali. Pelaksanaannya bagaimana? Karena bank perlu disosialisasikan. Sebenarnya pemenuhan seluruh komitmen paket ekonomi cukup,” ucap Anne. Selain itu, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat juga menyampaikan, insentif ini tak terdengar gaungnya di lapangan. “Belum tahu juga karena sangat minim pemberitaan,” kata dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi