KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) hingga Rabu (7/2) belum menerima dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2018. "Sampai saat ini belum ada daerah yang menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik tahap I, sehingga penyaluran DAK belum dapat dilakukan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo saat dihubungi KONTAN, Rabu (7/2). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2017 tentang perubahan atas PMK 50/2017 tentang transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), penyaluran DAK fisik 2018 terbagi dalam tiga tahap, dan sejatinya telah dapat dimulai pada Februari.
Kemkeu belum salurkan dana alokasi khusus fisik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) hingga Rabu (7/2) belum menerima dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2018. "Sampai saat ini belum ada daerah yang menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik tahap I, sehingga penyaluran DAK belum dapat dilakukan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo saat dihubungi KONTAN, Rabu (7/2). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2017 tentang perubahan atas PMK 50/2017 tentang transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), penyaluran DAK fisik 2018 terbagi dalam tiga tahap, dan sejatinya telah dapat dimulai pada Februari.