JAKARTA. Tidak hanya berkutat pada urusan perluasan objek pajak ataupun kenaikan tarif, pemerintah juga memperbaiki aturan main fungsi pekerjaan pegawai pajak. Tugas Account Representative (AR) yang dulunya mencakup semua fungsi sekarang dibagi menjadi dua fungsi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), AR dikelompokkan dalam dua fungsi. Pertama, AR yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi wajib pajak (WP). Kedua, sebagian AR akan menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Mekar Satria Utama mengatakan tugas AR sebelumnya mencakup semua yaitu fungsi pelayanan dan konsultasi dan juga fungsi pengawasan serta penggalian. Tugas ini terlalu berat dan membuat AR tidak maksimal karena menangani berbagai persoalan. Maka dari itu, Kemkeu memisahkan dan mengelompokkan AR berdasarkan dua kategori tersebut. "Ini yang sebabkan kita jadi kurang fokus terutama dalam pengawasan," ujar Mekar ketika dihubungi KONTAN, Senin (27/4). Misalnya, untuk melihat laporan keuangan wajib pajak. Tugas AR sebagai fungsi pengawasan dan penggalian potensi adalah melihat apakah laporan keuangan si wajib pajak sudah sesuai dengan standar. Seringkali bisnis transaksi perdagangan besar namun jumlah pajak yang dibayarkan rendah. Karena tugas AR yang begitu banyaknya maka kemampuan untuk menelusuri hal tersebut menjadi kurang. Dengan adanya pembagian ini diharapkan fungsi pengawasan dan penggalian menjadi maksimal.