JAKARTA. Pemerintah sepakat dengan usulan Konferensi Tingkat Tinggi Kelompok 20 (KTT G-20) di Toronto, Kanada untuk membuka kerahasiaan data perbankan. Makanya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan membentuk tim kerja yang bertugas membahas kriterianya.Inspektur Jenderal Kemkeu Hekinus Manao menjelaskan, tim kerja tersebut akan terbentuk paling lambat dua minggu ke depan. Tim ini akan mengikuti KTT G-20 di Seoul, Korea Selatan pada November 2010. "Teman-teman di Bank Indonesia (BI) juga sudah siap," ujar dia, Selasa (6/7).Dia menambahkan, Menteri Keuangan sudah meminta agar pembentukan tim ini segera dilakukan. "Tidak boleh menunggu terlalu lama, perlu realisasikan suatu working group yang memikirkan langkah kita terhadap hasil-hasil di G-20," tambah Hekinus. Dalam KTT G-20 yang berlangsung akhir Juni lalu ada kesepakatan pemberian sanksi bagi negara yang dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan kejahatan sektor keuangan global (non-cooperatif jurisdiction). Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengusulkan agar penerapannya di Indonesia menggunakan standar lain. Jadi, penerapannya bukan berdasarkan standar non-cooperatif jurisdiction bagi upaya pembukaan rahasia data perbankan.Agus menilai, istilah non cooperatif jurisdiction tidak tepat bagi dunia perbankan kita. Aturan itu lebih cocok diterapkan bagi pelaksanaan kesepakatan antikorupsi dan antipencucian uang (money laundering).Agus menyatakan, pembukaan rahasia data perbankan memiliki permasalahan sangat kompleks. "Masalah perbankan antara negara berkembang dan negara maju sangat berbeda dan tidak bisa disamakan," katanya.Agus menyatakan belum menemukan istilah yang tepat untuk menggantikan non-cooperatif jurisdiction tersebut. "Belum, tapi dari kami ada tim yang terus menggodoknya dan akan menyampaikan rekomendasi sampai November 2010," ungkap dia.Menurut Tony Prasetiantono, pengamat ekonomi, jika pembukaan kerahasiaan data perbankan sudah menjadi kesepakatan G-20, tentu saja Indonesia harus turut serta. "Kalau tidak ikut nanti malah dikira berusaha menyembunyikan praktik money laundering. Namun, saya tidak yakin keterbukaan itu akan dilakukan begitu saja secara frontal," katanya.Menurut Tony, tentu perlu waktu yang cukup untuk melaksanakan kesepakatan tersebut di negara kita. Seandainya ketentuan ini segera dilakukan maka bisa menimbulkan keguncangan di sistem keuangan. "Perlu ada transisi seperti penerapan Basel Accord untuk menjaga stabillitas," tegas Tony.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemkeu Bentuk Tim Perumus Pembukaan Data Rahasia Bank
JAKARTA. Pemerintah sepakat dengan usulan Konferensi Tingkat Tinggi Kelompok 20 (KTT G-20) di Toronto, Kanada untuk membuka kerahasiaan data perbankan. Makanya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan membentuk tim kerja yang bertugas membahas kriterianya.Inspektur Jenderal Kemkeu Hekinus Manao menjelaskan, tim kerja tersebut akan terbentuk paling lambat dua minggu ke depan. Tim ini akan mengikuti KTT G-20 di Seoul, Korea Selatan pada November 2010. "Teman-teman di Bank Indonesia (BI) juga sudah siap," ujar dia, Selasa (6/7).Dia menambahkan, Menteri Keuangan sudah meminta agar pembentukan tim ini segera dilakukan. "Tidak boleh menunggu terlalu lama, perlu realisasikan suatu working group yang memikirkan langkah kita terhadap hasil-hasil di G-20," tambah Hekinus. Dalam KTT G-20 yang berlangsung akhir Juni lalu ada kesepakatan pemberian sanksi bagi negara yang dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan kejahatan sektor keuangan global (non-cooperatif jurisdiction). Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengusulkan agar penerapannya di Indonesia menggunakan standar lain. Jadi, penerapannya bukan berdasarkan standar non-cooperatif jurisdiction bagi upaya pembukaan rahasia data perbankan.Agus menilai, istilah non cooperatif jurisdiction tidak tepat bagi dunia perbankan kita. Aturan itu lebih cocok diterapkan bagi pelaksanaan kesepakatan antikorupsi dan antipencucian uang (money laundering).Agus menyatakan, pembukaan rahasia data perbankan memiliki permasalahan sangat kompleks. "Masalah perbankan antara negara berkembang dan negara maju sangat berbeda dan tidak bisa disamakan," katanya.Agus menyatakan belum menemukan istilah yang tepat untuk menggantikan non-cooperatif jurisdiction tersebut. "Belum, tapi dari kami ada tim yang terus menggodoknya dan akan menyampaikan rekomendasi sampai November 2010," ungkap dia.Menurut Tony Prasetiantono, pengamat ekonomi, jika pembukaan kerahasiaan data perbankan sudah menjadi kesepakatan G-20, tentu saja Indonesia harus turut serta. "Kalau tidak ikut nanti malah dikira berusaha menyembunyikan praktik money laundering. Namun, saya tidak yakin keterbukaan itu akan dilakukan begitu saja secara frontal," katanya.Menurut Tony, tentu perlu waktu yang cukup untuk melaksanakan kesepakatan tersebut di negara kita. Seandainya ketentuan ini segera dilakukan maka bisa menimbulkan keguncangan di sistem keuangan. "Perlu ada transisi seperti penerapan Basel Accord untuk menjaga stabillitas," tegas Tony.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News