KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengumumkan skema nilai santunan dan tunjangan yang menjadi hak para aparatur sipil negara (ASN) Kemkeu yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610. Selain itu, Kemkeu juga tengah memproses kenaikan pangkat anumerta bagi para pegawai korban musibah tersebut. "Kementerian Keuangan saat ini terus melakukan percepatan proses pengurusan hak-hak dari pegawai yang terkena musibah tersebut," ujar Sekretaris Jenderal Kemkeu Hadiyanto dalam konferensi pers, Rabu (14/11). Hadiyanto merinci jenis beserta skema perhitungan santunan dan tunjangan yang berhak diterima oleh keluarga pegawai Kemkeu yang menjadi korban kecelakaan Lion Air JT610, sebagai berikut:
Kemkeu berikan santunan bagi pegawai korban Lion Air JT 610, berikut rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengumumkan skema nilai santunan dan tunjangan yang menjadi hak para aparatur sipil negara (ASN) Kemkeu yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610. Selain itu, Kemkeu juga tengah memproses kenaikan pangkat anumerta bagi para pegawai korban musibah tersebut. "Kementerian Keuangan saat ini terus melakukan percepatan proses pengurusan hak-hak dari pegawai yang terkena musibah tersebut," ujar Sekretaris Jenderal Kemkeu Hadiyanto dalam konferensi pers, Rabu (14/11). Hadiyanto merinci jenis beserta skema perhitungan santunan dan tunjangan yang berhak diterima oleh keluarga pegawai Kemkeu yang menjadi korban kecelakaan Lion Air JT610, sebagai berikut: