JAKARTA. Gara-gara belum menyelesaikan sejumlah syarat administrasi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memblokir pencairan anggaran belanja kementerian dan lembaga tahun ini. Hingga 1 Juni 2010, bujet yang tidak bisa dicairkan total mencapai Rp 21,22 triliun atau 5,97% dari keseluruhan anggaran kementerian dan lembaga yang sebesar Rp 355,5 triliun.Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, saat penelaahan rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga (RKA-KL) 2010, ada kegiatan yang belum memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL. "Antara lain, term of reference (TOR) dan rincian anggaran biaya," kata Agus dalam surat edarannya kepada para menteri dan pimpinan lembaga yang salinannya diperoleh KONTAN kemarin (20/6).Menurut Agus, pemblokiran itu merupakan perintah Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang mengatur pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada aturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan. Serta, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.Nah, mengingat tahun ini akan segera memasuki semester kedua, Menteri Keuangan meminta seluruh kementerian dan lembaga segera melengkapi persyaratan yang diperlukan. Dan, "Menyampaikan usulan pembukaan blokir kepada Kementerian Keuangan untuk mempercepat proses penyerapan anggaran," ujar Agus.Hampir semua kementerian dan lembaga mengalamai pemblokiran sebagian anggaran program dan proyek. Contoh, Kementerian Ketahanan harus merelakan anggaran belanjanya sebesar Rp 5,18 triliun diblokir. Lalu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Rp 1,7 triliun. (Lihat tabel).Wakil Menteri PU Hermanto Dardak membenarkan pemblokiran anggaran kementeriannya itu. Namun, nilainya telah berkurang. "Ada yang sudah dibuka," katanya. Sayang, ia mengaku tidak mengetahui angka persisnya.Alokasi anggaran yang masih diblokir ini, antara lain untuk bencana alam, pembangunan jembatan, dan air bersih. Menurut Hermanto, Kementerian PU masih dalam proses melengkapi syarat-syarat yang kurang. Namun, "Pemblokiran merupakan hal yang lumrah dan terjadi setiap tahun," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemkeu Blokir Pencairan Rp 21 Triliun Bujet Kementerian
JAKARTA. Gara-gara belum menyelesaikan sejumlah syarat administrasi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memblokir pencairan anggaran belanja kementerian dan lembaga tahun ini. Hingga 1 Juni 2010, bujet yang tidak bisa dicairkan total mencapai Rp 21,22 triliun atau 5,97% dari keseluruhan anggaran kementerian dan lembaga yang sebesar Rp 355,5 triliun.Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, saat penelaahan rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga (RKA-KL) 2010, ada kegiatan yang belum memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL. "Antara lain, term of reference (TOR) dan rincian anggaran biaya," kata Agus dalam surat edarannya kepada para menteri dan pimpinan lembaga yang salinannya diperoleh KONTAN kemarin (20/6).Menurut Agus, pemblokiran itu merupakan perintah Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang mengatur pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada aturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan. Serta, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.Nah, mengingat tahun ini akan segera memasuki semester kedua, Menteri Keuangan meminta seluruh kementerian dan lembaga segera melengkapi persyaratan yang diperlukan. Dan, "Menyampaikan usulan pembukaan blokir kepada Kementerian Keuangan untuk mempercepat proses penyerapan anggaran," ujar Agus.Hampir semua kementerian dan lembaga mengalamai pemblokiran sebagian anggaran program dan proyek. Contoh, Kementerian Ketahanan harus merelakan anggaran belanjanya sebesar Rp 5,18 triliun diblokir. Lalu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Rp 1,7 triliun. (Lihat tabel).Wakil Menteri PU Hermanto Dardak membenarkan pemblokiran anggaran kementeriannya itu. Namun, nilainya telah berkurang. "Ada yang sudah dibuka," katanya. Sayang, ia mengaku tidak mengetahui angka persisnya.Alokasi anggaran yang masih diblokir ini, antara lain untuk bencana alam, pembangunan jembatan, dan air bersih. Menurut Hermanto, Kementerian PU masih dalam proses melengkapi syarat-syarat yang kurang. Namun, "Pemblokiran merupakan hal yang lumrah dan terjadi setiap tahun," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News