Kemkeu buka pintu pemberian insentif manufaktur



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perindustrian berencana memberikan insentif pajak terhadap industri manufaktur  penyumbang produk domestik bruto (PDB) nasional terbesar supaya bisa tumbuh lebih kencang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri mengaku belum menerima proposal dari Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto. Namun insentif tersebut bisa saja pemerintah berikan.

“Presiden sudah sampaikan bahwa vokasi itu penting yang  memberikan investasi keterampilan atau pendidikan bagi pekerja untuk siap masuk dalam proses industri atau manufaktur. Jadi, nanti kami lihat proposalnya dan antar kementerian akan kami atur,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (27/11).


Nanti, setelah pertemuan antar instansi, pemerintah bakal menentukan kriteria sektor yang bisa mendapat insentif. Seperti sektor tersebut bisa menciptakan kesempatan kerja dengan nilai investasi tertentu. "Nanti proses ini bisa dilakukan bersama-sama,” ucapnya.

Sebelumnya, Airlangga menyatakan pihaknya akan mengusulkan pemberian tiga jenis insentif untuk industri tanah air, baik industri baru maupun yang berekspansi. Pertama, insentif pemotongan pajak (tax allowance) bagi industri yang melakukan investasi vokasi.

Airlangga bilang, pihaknya mengusulkan agar industri yang melakukan investasi vokasi akan diberikan fasilitas pemotongan pajak sebesar 200% dari nilai investasinya. Fasilitas seperti ini lanjut dia, dilakukan terlebih dahulu oleh Thailand.

"Jadi kalau mereka investasi Rp 500 juta untuk vokasi, fasilitas (pajak) yang diberikan adalah Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar ini akan menjadi pemotong pajak," kata Airlangga.

Kedua, insentif untuk industri yang melakukan investasi inovasi. Airlangga bilang, pihaknya mengusulkan agar industri yang melakukan investasi ini akan diberikan pemotongan pajak sebesar 300% dari nilai investasi yang dikeluarkan.

Pemberian insentif juga telah dilakukan oleh Thailand. Mereka lanjut Airlangga, fokus pada industri farmasi, herbal, dan kosmetik.

Ketiga, insentif untuk industri padat karya berbasis ekspor. Insentif pemotongan pajak juga akan diberikan, yaitu dengan melihat jumlah tenaga kerja. Misalnya, 1.000 tenaga kerja, 3.000 tenaga kerja, atau lebih dari 5.000 tenaga kerja.

Airlangga bilang, rencana ini telah dibicarakan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menargetkan, pembahasan rencana ini akan rampung sebelum kuartal pertama tahun 2018 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon