JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) siap mencairkan anggaran untuk saksi dari partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 asalkan dasar hukumnya kuat. Pasalnya dana yang akan digelontorkan tidaklah sedikit yaitu mencapai Rp 700 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, landasan hukum pencairan dana ini harus kuat dan jelas. Karena itu Kemkeu dalam hal ini akan mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negara (Kemendagri) untuk melakukan pengecekan dasar hukum.
Kemkeu cairkan dana saksi jika ada dasar hukum
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) siap mencairkan anggaran untuk saksi dari partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 asalkan dasar hukumnya kuat. Pasalnya dana yang akan digelontorkan tidaklah sedikit yaitu mencapai Rp 700 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, landasan hukum pencairan dana ini harus kuat dan jelas. Karena itu Kemkeu dalam hal ini akan mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negara (Kemendagri) untuk melakukan pengecekan dasar hukum.