Gaji 13 PNS 2024- Jakarta. Pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan sudah berlangsung sejak 3 Juni 2024. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghitung telah menyalurkan anggaran gaji 13 sebanyak Rp 23 triliun. Berikut rincian gaji 13 2024 yang diterima PNS masing-masing jabatan dan golongan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Deni Surjantoro mengatakan, realisasi pencairan gaji ke-13 hingga Rabu (5/6) pukul 17.00 WIB telah mencapai Rp 23 triliun. Deni menyebut, jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, baik PNS, TNI dan Polri telah dicairkan sebesar Rp 12,17 triliun untuk 1.827.710 pegawai.
Rinciannya, pembayaran gaji ke-13 PNS sebesar Rp 5,78 triliun untuk 804.830 pegawai. Kemudian, pembayaran gaji 13 kepada PPPK sebesar Rp 334 miliar untuk 83.849 pegawai, anggota Polri sebesar Rp 3,28 triliun untuk 468.987 personil, dan untuk prajurit TNI sebesar Rp 2,7 triliun untuk 470.044 personil/pegawai. "Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 9.033 atau 65,67% dari 13.755 satker. Sementara jumlah K/L yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 83 K/L dari 84 K/L," ujar Deni dalam keterangannya, Kamis (6/6). Di sisi lain, Kemkeu juga sudah mencairkan gaji ke-13 sebesar Rp 10,83 triliun untuk 3.346.891 pensiunan. Pencairan tersebut disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp 9,49 triliun untuk 2.875.042 pensiunan dan PT Asabri sebesar Rp 1,34 triliun untuk 471.829 pensiunan. Sementara untuk ASN daerah, jumlah pemda yang sudah menyalurkan Gaji ke-13 sebanyak 74 pemda dari 542 pemda. Jumlah pegawai pemda yang sudah menerima Gaji ke-13 sebanyak 451.508 pegawai. "Jumlah gaji ke-13 yang sudah disalurkan pemda sebesar Rp 2,21 triliun," kata Deni.
Baca Juga: PNS Segera Cek Rekening! Gaji 13 2024 Cair, Pastikan Jumlahnya Sesuai dengan Aturan Rincian pembayaran gaji 13 PNS 2024 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet. Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal: a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sudah Cairkan Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Sebesar Rp 21,12 Triliun Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. “Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP. Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. “Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP. Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024. Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Cairkan Gaji ke-13 untuk PNS Hingga Pensiunan Rp 27,94 Triliun Nilai gaji 13 PNS 2024 Diberitakan
Kompas.com, berikut ini daftar besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru: 1. Gaji 13 PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural - Ketua/kepala Rp 26.299.000 - Wakil ketua Rp 24.721.200 - Sekretaris Rp 23.420.250 - Anggota Rp 23.420.250 2. Gaji 13 Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat: - Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550 - Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400 - Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300 - Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150 3. Gaji 13 Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan: a. SD/SMP/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500 b. SMA/Diploma I/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600 c. Diploma II/Diploma III/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900 d. Strata I/Diploma IV/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550 e. Strata II/Strata III/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150 Itulah info terbaru tentang pembayaran gaji 13 PNS 2024. Anda sudah menerima gaji 13?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto