KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang digital (digital goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri via transmisi elektronik. Pengenaan bea masuk ini akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk industri yang mengimpor barang digital ke Indonesia. Untuk itu pemerintah akan mempelajari sejumlah skema yang diterapkan oleh negara lain, terkait kebijakan bea masuk untuk barang digital ini. Untuk saat ini, Indonesia memiliki kebijakan bea masuk yang kurang lebih sama dengan Uni Eropa dan India. Skema yang kini berlaku yakni pengenaan bea masuk barang digital melekat pada barang yang berwujud sehingga tak bisa dikenakan jika barang digital itu masuk ke Indonesia melalui transmisi tanpa bentuk fisik. Pemerintah ingin agar impor tanpa bentuk fisik itu membayar pajak bea masuk.
Kemkeu cari cara pajaki barang digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang digital (digital goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri via transmisi elektronik. Pengenaan bea masuk ini akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk industri yang mengimpor barang digital ke Indonesia. Untuk itu pemerintah akan mempelajari sejumlah skema yang diterapkan oleh negara lain, terkait kebijakan bea masuk untuk barang digital ini. Untuk saat ini, Indonesia memiliki kebijakan bea masuk yang kurang lebih sama dengan Uni Eropa dan India. Skema yang kini berlaku yakni pengenaan bea masuk barang digital melekat pada barang yang berwujud sehingga tak bisa dikenakan jika barang digital itu masuk ke Indonesia melalui transmisi tanpa bentuk fisik. Pemerintah ingin agar impor tanpa bentuk fisik itu membayar pajak bea masuk.