KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat Shortfall (defisit) pajak di tahun 2018 mencapai Rp 108,1 triliun. Angka ini lebih lebar dibandingkan proyeksi pemerintah. Sebelumnya, pemerintah memperkirakan shortfall pajak di tahun ini berkisar Rp 73,1 triliun. Di mana, outlook penerimaan pajak diperkirakaan Rp 1.350,93 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp 1.424 triliun. Sementara, hingga akhir Desember 2018, penerimaan pajak mencapai Rp 1.315,9 triliun atau sebesar 92,4% dari target. Meski belum memenuhi target, tetapi penerimaan pajak ini masih tumbuh 14,32% dari realisasi penerimaan pajak di tahun 2017 yang sebesar Rp 1.151,03 triliun. Penerimaan pajak ini terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Migas sebesar Rp 64,7 triliun atau tumbuh 28,6% secara yoy dan penerimaan pajak non migas yang sebesar Rp 1251,2 triliun atau tumbuh 13,7%. "Ini pertumbuhan yang sangat kuat, mengingat pertumbuhan pajak non migas di tahun 2017 hanya 2,9%. Ini menggambarkan kegiatan kegiatan ekonomi di luar migas, menunjukkan momentum yang sangat positif," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (2/1). Bila dirinci, penerimaan pajak non migas ini terdiri dari penerimana PPh non migas yang sebesar Rp 686,8 triliun atau tumbuh 15,1% yoy, pajak pertambahan nilai mencapai Rp 538,2 triliun atau tumbuh 11,9% yoy, pajak bumi dan bangunan mencapai Rp 19,4 triliun atau tumbuh 15,9% yoy dan pajak lainnya mencapai Rp 6,8 triliun atau tumbuh 0,9% yoy.
Kemkeu catat Shortfall pajak capai Rp 108,1 triliun di 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat Shortfall (defisit) pajak di tahun 2018 mencapai Rp 108,1 triliun. Angka ini lebih lebar dibandingkan proyeksi pemerintah. Sebelumnya, pemerintah memperkirakan shortfall pajak di tahun ini berkisar Rp 73,1 triliun. Di mana, outlook penerimaan pajak diperkirakaan Rp 1.350,93 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp 1.424 triliun. Sementara, hingga akhir Desember 2018, penerimaan pajak mencapai Rp 1.315,9 triliun atau sebesar 92,4% dari target. Meski belum memenuhi target, tetapi penerimaan pajak ini masih tumbuh 14,32% dari realisasi penerimaan pajak di tahun 2017 yang sebesar Rp 1.151,03 triliun. Penerimaan pajak ini terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Migas sebesar Rp 64,7 triliun atau tumbuh 28,6% secara yoy dan penerimaan pajak non migas yang sebesar Rp 1251,2 triliun atau tumbuh 13,7%. "Ini pertumbuhan yang sangat kuat, mengingat pertumbuhan pajak non migas di tahun 2017 hanya 2,9%. Ini menggambarkan kegiatan kegiatan ekonomi di luar migas, menunjukkan momentum yang sangat positif," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (2/1). Bila dirinci, penerimaan pajak non migas ini terdiri dari penerimana PPh non migas yang sebesar Rp 686,8 triliun atau tumbuh 15,1% yoy, pajak pertambahan nilai mencapai Rp 538,2 triliun atau tumbuh 11,9% yoy, pajak bumi dan bangunan mencapai Rp 19,4 triliun atau tumbuh 15,9% yoy dan pajak lainnya mencapai Rp 6,8 triliun atau tumbuh 0,9% yoy.