Kemkeu catat Shortfall pajak capai Rp 108,1 triliun di 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat Shortfall (defisit) pajak di tahun 2018 mencapai Rp 108,1 triliun. Angka ini lebih lebar dibandingkan proyeksi pemerintah. Sebelumnya, pemerintah memperkirakan shortfall pajak di tahun ini berkisar Rp 73,1 triliun. Di mana, outlook penerimaan pajak diperkirakaan Rp 1.350,93 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp 1.424 triliun.

Sementara, hingga akhir Desember 2018, penerimaan pajak mencapai Rp 1.315,9 triliun atau sebesar 92,4% dari target. Meski belum memenuhi target, tetapi penerimaan pajak ini masih tumbuh 14,32% dari realisasi penerimaan pajak di tahun 2017 yang sebesar Rp 1.151,03 triliun.

Penerimaan pajak ini terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Migas sebesar Rp 64,7 triliun atau tumbuh 28,6% secara yoy dan penerimaan pajak non migas yang sebesar Rp 1251,2 triliun atau tumbuh 13,7%. "Ini pertumbuhan yang sangat kuat, mengingat pertumbuhan pajak non migas di tahun 2017 hanya 2,9%. Ini menggambarkan kegiatan kegiatan ekonomi di luar migas, menunjukkan momentum yang sangat positif," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (2/1). Bila dirinci, penerimaan pajak non migas ini terdiri dari penerimana PPh non migas yang sebesar Rp 686,8 triliun atau tumbuh 15,1% yoy, pajak pertambahan nilai mencapai Rp 538,2 triliun atau tumbuh 11,9% yoy, pajak bumi dan bangunan mencapai Rp 19,4 triliun atau tumbuh 15,9% yoy dan pajak lainnya mencapai Rp 6,8 triliun atau tumbuh 0,9% yoy.


Dengan adanya pertumbuhan penerimaan pajak, ratio pajak pun mencapai 11,5% atau meningkat 0,8% dari tahun 2017. "Ini berarti seluruh reformasi pajak yang kita lakukan makin menunjukkan hasil," tutur Sri Mulyani.

Beberapa kebijakan pajak yang diterapkan di tahun 2018 adalah membangun kesadaran wajib pajak, meningkatkan basis pajak, menyempurnakan data dan sistem informasi perpajakan, memberikan insentif fiskal serta meningkatkan pelayanan dan efektivitas organisasi.

Sementara itu, penerimaan pajak di 2019 ditargetkan mencapai Rp 1.577,6 triliun. Artinya, pertumbuhan penerimaan pajak harus ditingkatkan sebesar 19,8% dari realisasi penerimaan tahun lalu.

Meski berupaya meningkatakan penerimaan pajak, namun Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tetap berhati-hati, sehingga momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. "Karena itu kita tetap menjaga tata kelola pengumpulan pajak, harus berdasarkan data yang baik dan akurat. Kita juga sampaikan ke pelaku usaha, selain mengumpulkan pajak, kita juga memberikan insentif yang cukup banyak," jelas Sri Mulyani. Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan pihaknya tak akan menerapkan strategi khusus untuk mendongkrak penerimaan pajak. Dia mengatakan, DJP akan lebih fokus memperbaiki kinerja internal DJP dan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli