JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan lelang jabatan untuk posisi Dirjen. Kemkeu membuka lowongan Dirjen Pajak dan Kepala BKF, sedangkan Kementerian ESDM kemungkinan akan mengganti seluruh jajaran Dirjen. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja menyambut baik rencana lelang jabatan oleh Kemkeu dan Kementerian ESDM tersebut. "Artinya Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM melaksanakan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 Tahun 2014," ujarnya, Selasa (11/11). Pasal 108 dalam UU ASN menyebutkan jika pengisian jabatan pimpinan tinggi utama pada kementerian dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, rekam jejak jabatan, dan integritas dari setiap calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemkeu dan ESDM mulai lelang jabatan Dirjen
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan lelang jabatan untuk posisi Dirjen. Kemkeu membuka lowongan Dirjen Pajak dan Kepala BKF, sedangkan Kementerian ESDM kemungkinan akan mengganti seluruh jajaran Dirjen. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja menyambut baik rencana lelang jabatan oleh Kemkeu dan Kementerian ESDM tersebut. "Artinya Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM melaksanakan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 Tahun 2014," ujarnya, Selasa (11/11). Pasal 108 dalam UU ASN menyebutkan jika pengisian jabatan pimpinan tinggi utama pada kementerian dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, rekam jejak jabatan, dan integritas dari setiap calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.