JAKARTA. Pemerintah tak satu suara dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Merah (PPnBM) produk telepon pintar atau smartphone. Kebijakan yang diusung oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan bertujuan menekan impor ponsel itu ditentang oleh Kementerian Perindustrian (Kemperin). Akibat tarik ulur di antara kedua kementerian ini menyebabkan hingga kini peraturan pemerintah tentang PPnBM smartphone masih mengantung. Kemperin beralasan, aturan itu tidak layak diterapkan karena sudah banyak ponsel pintar diproduksi produsen lokal dan harganya di bawah Rp 1 juta per unit. Jika PPnBM diterapkan, smarphone produksi dalam negeri juga kena. "Jangan hanya lihat jangka pendek," kata Arryanto, Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemperin, kepada KONTAN, Minggu (8/9).
Kemkeu dan Kemperin tarik ulur PPnBM smartphone
JAKARTA. Pemerintah tak satu suara dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Merah (PPnBM) produk telepon pintar atau smartphone. Kebijakan yang diusung oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan bertujuan menekan impor ponsel itu ditentang oleh Kementerian Perindustrian (Kemperin). Akibat tarik ulur di antara kedua kementerian ini menyebabkan hingga kini peraturan pemerintah tentang PPnBM smartphone masih mengantung. Kemperin beralasan, aturan itu tidak layak diterapkan karena sudah banyak ponsel pintar diproduksi produsen lokal dan harganya di bawah Rp 1 juta per unit. Jika PPnBM diterapkan, smarphone produksi dalam negeri juga kena. "Jangan hanya lihat jangka pendek," kata Arryanto, Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemperin, kepada KONTAN, Minggu (8/9).