Kemkeu dan KPK tandatangani komitmen gratifikasi



JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemkeu, Rabu (24/6). Hal tersebut dilaksanakan sebagai komitmen seluruh pegawai Kemkeu untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemkeu.

Acara tersebut, dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, jajaran eselon I dan eselon II Kemkeu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, kegiatan pelaporan gratifikasi oleh pegawai Kemkeu telah dilakukan sejak lama. Sementara dua tahun terakhir, Kemkeu memperoleh penghargaan sebagai kementerian atau lembaga pelapor gratifikasi terbanyak tahun 2012 dan pelapor gratifikasi terbesar tahun 2013.


"Komitmen pengendalian gratifikasi harus dijaga, maka kami kuatkan lagi bahwa setiap pegawai wajib melaporkan hadiah yang patut diduga berhubungan dengan jabatan," kata Bambang, Rabu.

Sementara itu, untuk menunjang efektivitas pengendalian gratifikasi, maka dibentuk unit pengendalian gratifikasi (UPG) yang ditempatkan di unit yang berfungsi kepatuhan internal, kantor pelayanan, unit pelaksana teknis. Inspektorat jenderal ditunjuk sebagai UPG koordinator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News