Kemkeu diminta selidiki dugaan pungli di Bea Cukai



JAKARTA. Kementerian Keuangan didesak untuk menyelidiki dengan tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli yang masih marak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dikhawatirkan, kondisi ini bakal menggangu iklim investasi dan dunia usaha secara keseluruhan.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menuturkan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama aparat hukum harus bisa aktif dan bersikap tegas terhadap dugaan praktik pungli di lembaga tersebut. 

Satgas Sapu Bersih Pungli yang dibentuk Presiden juga harus menelusuri hal ini dan memeriksa orang-orang yang berwenang di pelabuhan maupun Kantor Pusat Bea dan Cukai. “Kalau ternyata penundaan izin reekspor ini misalnya gak jelas alasannya, atau ternyata ada pungli lain, harus bisa menindak tegas. Ini bisa juga jadi pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan sampai ke pejabat di level atas, sampai ke Dirjen misalnya,” kata Uchok di Jakarta Jumat (21/10). 


Dia menambahkan jangan sampai investor dan pengusaha jadi enggan lagi berhubungan dengan Bea dan Cukai yang masih melakukan praktik kotor itu.

Menanggapi laporan PT Mitra Perkasa Mandiri sebagai importir ke pihak Kepolisan atas lambatnya izin re-ekspor yang dikeluarkan Bea dan Cukai Tanjung Priok, Uchok menduga ada keganjilan yang perlu diusut tuntas. Apalagi jika rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan. 

“Ini kan pembangkangan terhadap perintah atasan. Kantor Pusat BC mesti mempertanyakan hal ini, jika tidak, kuat diduga ada permainan,” serunya. 

Seperti diketahui, PT Mitra Perkasa Mandiri melaporkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Fajar Doni atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menghambat reekspor barang. Kasus yang bermula dari kesalahan pengiriman barang impor awal Mei lalu, namun penahanan barang masih berlanjut meskipun rekomendasi izin reekspor sudah didapat sejak tanggal 25 Juli lalu. 

Hingga laporan laporan kepolisian dibuat, Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai tidak pernah memberikan persetujuan untuk pengeluaran barang guna reekspor. 

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengakui, selama ini indeks di beberapa struktur kepabeanan, baik ekspor atau impor masih belum baik. Sementara terkait reekspor sendiri, pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas PLB (pusat logistik berikat). Fasilitas ini dipercaya mampu memberikan added value hingga US$ 5 juta alias Rp 64 miliar (estimasi kurs Rp12.991/USD) bagi perusahaan.

“Memang standar operational prosedur (SOP) harus  memberi kepastian usaha dan harus ada kepastian dalam mengurus surat izin reekspor,” ucapnya. 

Menurutnya, untuk re-ekspor juga PLB ini  tidak ada tarif lagi. “Karena ini yang timbulkan ranking kita kalah sama mereka, maka kita harapkan pemaksimalan PLB bisa dilakukan dengan lebih baik," ujarnya.

Dia menegaskan, sejalan dengan target Presiden memerangi pungli, pihaknya juga berencana memberantas segala praktir pungli di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk di bea cukai.

Untuk kasus reekspor, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengakui, Kantor Pusat BC sudah mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin reekspor barang yang diimpor oleh PT Mitra Perkasa Mandiri. "Hanya, sesuai prosedur, walaupun rekomendasi sudah diterbitkan kantor pusat, keputusan terakhir ada kantor pelayanan teknis yang bersangkutan yakni di Tanjung Priok setelah diteliti," ujarnya.

Deni mengatakan Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai sejauh ini belum menemukan kejanggalan dari proses yang ditempuh oleh KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Namun, dia meyakini hal ini tak terkait dengan pungutan liar (pungli) yang sedang ramai diperbincangkan.

"Kerangkanya ini bukan pungli, ini hanya masalah perizinan reekspor barang yang perlu diteliti. Kami di kantor Pusat belum menemukan kejanggalan dari proses tersebut," tuturnya.  Menanggapi laporan PT Mitra Perkasa Mandiri, diakuinya pihak Kepolisian memang sudah meminta keterangan dari pihak KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. "Tindakan khusus dari Kantor Pusat belum ada. Kami hanya ikut mengasistensi proses pemeriksaan oleh pihak Kepolisian," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan