JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengevaluasi peraturan daerah (Perda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Sebab, Kemkeu menemukan masih banyak Perda terkait PDRD yang tumpang tindih dengan aturan pemerintah pusat dan dinilai menganggu kepentingan umum. Sebenarnya, Undang-Undang (UU) Nomor 28/2009 sudah mengatur pembuatan Perda PDRB. Namun, pasca lahirnya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), pemda jarang menyampaikan perda yang dibuatnya ke pemerintah pusat. Walhasil, banyak perda yang dinilai berlawanan dengan UU tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo menyebut, pada tahun 2016, sebanyak 3.391 perda direvisi atau dibatalkan. Dari jumlah itu, Perda tentang PDRD mencapai 1.559 perda, terdiri dari 43 perda PDRD provinsi yang direvisi atau dibatalkan menteri dalam negeri dan 1.516 perda sisanya merupakan perda PDRD kabupaten atau kota yang revisi atau dibatalkan oleh gubernur.
Kemkeu evaluasi perda pajak dan retribusi daerah
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengevaluasi peraturan daerah (Perda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Sebab, Kemkeu menemukan masih banyak Perda terkait PDRD yang tumpang tindih dengan aturan pemerintah pusat dan dinilai menganggu kepentingan umum. Sebenarnya, Undang-Undang (UU) Nomor 28/2009 sudah mengatur pembuatan Perda PDRB. Namun, pasca lahirnya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), pemda jarang menyampaikan perda yang dibuatnya ke pemerintah pusat. Walhasil, banyak perda yang dinilai berlawanan dengan UU tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo menyebut, pada tahun 2016, sebanyak 3.391 perda direvisi atau dibatalkan. Dari jumlah itu, Perda tentang PDRD mencapai 1.559 perda, terdiri dari 43 perda PDRD provinsi yang direvisi atau dibatalkan menteri dalam negeri dan 1.516 perda sisanya merupakan perda PDRD kabupaten atau kota yang revisi atau dibatalkan oleh gubernur.