JAKARTA. Kementerian Keuangan telah merampungkan regulasi mengenai kemudahan pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Rancangan revisi keempat PP Nomor 48/1994 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan telah diserahkan ke Kementerian Koordinator Perekonomian untuk dibahas dilintas sektoral. Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan, pembahasan internal revisi PP ini telah diselesaikan dan selanjutnya akan dibahas di Kemko Perekonomian. Calon beleid ini akan mengatur penurunan tarif PPh untuk penjualan pengalihan tanah. "Isinya akan menurunkan PPh untuk tanah menjadi 2,5%. Cuma itu saja. Itu kan PP tentang pajak," kata Bambang, Senin (9/5).
Kemkeu finalkan beleid PPh pengalihan tanah
JAKARTA. Kementerian Keuangan telah merampungkan regulasi mengenai kemudahan pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Rancangan revisi keempat PP Nomor 48/1994 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan telah diserahkan ke Kementerian Koordinator Perekonomian untuk dibahas dilintas sektoral. Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan, pembahasan internal revisi PP ini telah diselesaikan dan selanjutnya akan dibahas di Kemko Perekonomian. Calon beleid ini akan mengatur penurunan tarif PPh untuk penjualan pengalihan tanah. "Isinya akan menurunkan PPh untuk tanah menjadi 2,5%. Cuma itu saja. Itu kan PP tentang pajak," kata Bambang, Senin (9/5).