Kemkeu godok beleid sanksi DAU dan DBH



JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menggodok beleid tentang sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak mengalokasikan dana desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya percepatan penyaluran dana desa dari Pemda ke desa-desa. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kemkeu Budiarso Teguh Widodo menyatakan, beleid tersebut akan mengatur mengenai pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pemda.

Dalam UU diatur bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) 10% dari bagian dana perimbangan ke daerah di luar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan 10% dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah.


Menurut Budiarso, apabila penyaluran dana tersebut tidak sesuai, maka DAU dan DBH pemda pada tahun depan, akan dipotong. Pemotongan dana tersebut pun disesuaikan dengan besaran dana desa yang tidak disalurkan dalam ADD di bawah pemda tersebut.

"Nanti kami atur tata caranya, mungkin bulan depan aturannya selesai. Untuk pemotongan tahun berikutnya," kata Budiarso, Rabu (16/9). Contohnya, jika desa mendapat Rp 30 miliar tapi realisasinya hanya Rp 20 miliar. Maka dana yang tidak disalurkan menjadi potongan DAU Pemda yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri