JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menggodok beleid tentang sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak mengalokasikan dana desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya percepatan penyaluran dana desa dari Pemda ke desa-desa. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kemkeu Budiarso Teguh Widodo menyatakan, beleid tersebut akan mengatur mengenai pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pemda. Dalam UU diatur bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) 10% dari bagian dana perimbangan ke daerah di luar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan 10% dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Kemkeu godok beleid sanksi DAU dan DBH
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menggodok beleid tentang sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak mengalokasikan dana desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya percepatan penyaluran dana desa dari Pemda ke desa-desa. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kemkeu Budiarso Teguh Widodo menyatakan, beleid tersebut akan mengatur mengenai pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pemda. Dalam UU diatur bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) 10% dari bagian dana perimbangan ke daerah di luar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan 10% dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah.