Kemkeu godok revisi UU PPN dan PPh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini dilakukan dalam rangka reformasi perpajakan.

"PPh sama PPN, ya kami sedang persiapkan bersama Dirjen Pajak. Jadi finalisasi kan ada beberapa poin isu yang perlu untuk kami diskusikan mengenai kontennya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Senin (21/5).

Ia mengatakan, sebenarnya sudah ada draf dari revisi UU ini. Namun, Sri Mulyani bilang, masih ada yang belum selaras sementara situasi masih terus berubah.


“Jadi, nanti ada konsultasi, formulasi dari sisi pasal-pasalnya dan tentu naskah akademisnya harus kemudian difinalkan. Mereka sudah ada drafnya tapi menurut saya masih perlu untuk berbagai cost dan benefit terutama dalam situasi global yang berubah cepat, itu mungkin perlu diakses lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan masih enggan menanggapi lebih jauh perihal revisi UU PPN dan PPh ini. Menurut dia, masih banyak tahapan yang harus dilalui sebelum bisa dibahas bersama dengan DPR.

Tahun lalu, pemerintah sempat mengkaji penurunan tarif PPh Badan yang bakal diakomodasi dengan revisi UU PPh. Adapun, tahun lalu pemerintah juga mengkaji kebijakan exemption tax pada beberapa barang kena PPN. Namun demikian, baik Sri Mulyani maupun Robert masih enggan berkomentar lebih jauh soal isinya.

"Saat ini PPN dan PPh masih digodok, lead policy-nya ada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Kemenkeu melakukan konsultasi publik, FGD, dapat input, terus perbaiki, baru kita sampaikan," kata Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto