Kemkeu hitung nilai sewa lahan kereta cepat Jakarta-Bandung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menghitung nilai sewa tanah untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu), pemerintah akan menentukan besaran sewa tanah yang tergolong barang milik negara (BMN) bagi proyek tersebut.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo bilang Kemkeu masih memproses penilaian tanah di sejumlah titik. Di antaranya tanah Halim Perdana Kusuma, tanah milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di beberapa titik, dan tukar guling lahan milik negara di Cimahi.

"Kira-kira tiga hal itu yang kita lakukan, dan sedang dalam proses Insya Allah akhir Februari ini selesai," kata Mardiasmo, Kamis (8/2).

Dirinya menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara baru bisa menentukan nilai sewa lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung jika telah melihat nilai pembanding atas lahan yang ada.

Hal tersebut akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. "Karena aliran sewa harus tahu berapa harga appraisal, nilainya sekarang berapa?," pungkas Mardiasmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto