Kemkeu ikuti ESDM di bea keluar Freeport



JAKARTA. Kementerian Keuangan tampaknya tidak ikut campur soal kesepakatan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia soal besaran bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Padahal, urusan bea keluar ekspor merupakan tanggungjawab Kementerian Keuangan.

Dalam pemberitaan KONTAN, Senin (17/4) Kementerian ESDM mengungkapkan, Freeport Indonesia belum akan melakukan ekspor sampai mendapatkan kepastian hukum soal besaran bea keluar. Freeport menginginkan bea keluar 5%.

Padahal dalam PMK No 13/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar menyebutkan, ekspor mineral mentah akan dikenakan bea keluar 7,5%. Pengenaan bea keluar itu karena progres smelter Freeport Indonesia belum di atas 30%.


Pejabat Kementerian Keuangan yang enggan disebut namanya menyatakan, pihaknya tidak akan merevisi PMK 13/2017 itu. Kementerian Keuangan akan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM selama negosiasi dengan Freeport. "Kalau sesuai kesepakatan dengan Kementerian ESDM seperti itu, kami (Kemenkeu) ikut saja. Dan tidak ada rencana merevisi peraturan yang ada," terangnya, kepada KONTAN, Selasa (18/4).

Saat dikonfirmasi ketentuan bea keluar 5% untuk Freeport itu menyalahi aturan, pejabat itu malah mengatakan, angka 5% itu sudah sesuai, karena Freeport akan membangun smelter. Padahal hingga saat ini progres pembangunan proyek smelter Freeport di bawah 30%.

Saat ini proyek tersebut masih dalam tahap reklamasi lahan di Gresik, Jawa Timur. "Hal itu memang ada tahapannya, saya kira Freeport sudah mengikuti. Jadi keputusan diserahkan ke Kementerian ESDM, harus sesuai dengan syarat dan ketentuan," jelas sumber KONTAN itu.

Sayang, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara tidak menjawab panggilan telepon KONTAN. Pesan singkat KONTAN juga tak dijawab.

Sementara itu, Teguh Pamudji Sekjen Kementerian ESDM mengungkapkan, pemerintah dan PT Freeport Indonesia sudah saling sepakat. "Memorandum of understanding (MOU) sudah ditandatangani," ungkap Teguh singkat kepada KONTAN, Selasa (18/4). Sayang, ia tak menjelaskan mendetail isi kesepakatan tersebut.

Sementara terkait bea keluar ekspor Freeport cuma 5%, Jurubicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama hanya bilang, pihaknya sudah bisa melakukan ekspor. "Kami sudah mendapatkan persetujuan ekspor," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini