JAKARTA. Kementerian Keuangan tampaknya tidak ikut campur soal kesepakatan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia soal besaran bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Padahal, urusan bea keluar ekspor merupakan tanggungjawab Kementerian Keuangan. Dalam pemberitaan KONTAN, Senin (17/4) Kementerian ESDM mengungkapkan, Freeport Indonesia belum akan melakukan ekspor sampai mendapatkan kepastian hukum soal besaran bea keluar. Freeport menginginkan bea keluar 5%. Padahal dalam PMK No 13/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar menyebutkan, ekspor mineral mentah akan dikenakan bea keluar 7,5%. Pengenaan bea keluar itu karena progres smelter Freeport Indonesia belum di atas 30%.
Kemkeu ikuti ESDM di bea keluar Freeport
JAKARTA. Kementerian Keuangan tampaknya tidak ikut campur soal kesepakatan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia soal besaran bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Padahal, urusan bea keluar ekspor merupakan tanggungjawab Kementerian Keuangan. Dalam pemberitaan KONTAN, Senin (17/4) Kementerian ESDM mengungkapkan, Freeport Indonesia belum akan melakukan ekspor sampai mendapatkan kepastian hukum soal besaran bea keluar. Freeport menginginkan bea keluar 5%. Padahal dalam PMK No 13/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar menyebutkan, ekspor mineral mentah akan dikenakan bea keluar 7,5%. Pengenaan bea keluar itu karena progres smelter Freeport Indonesia belum di atas 30%.