JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Desa pada Rabu kemarin (18/12). Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai otoritas bendahara negara mengatakan, implementasi UU ini paling cepat akan diterapkan pada tahun 2015. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, UU desa ini tidak akan bisa terlaksana pada 2014 mendatang karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sudah diketok. Sehingga, paling cepat akan dimasukkan dalam APBN 2015. Boediarso menjelaskan, nantinya implementasi dana desa ini pun tidak akan serentak diberikan 10%, melainkan secara bertahap. "Bertahap itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," ujarnya, Rabu (18/12). Sekadar gambaran, pasal 77 dalam UU Desa ini menyebutkan anggaran desa ditetapkan minimal 10% dari dana transfer daerah dalam APBN. Dana ini di luar dana transfer ke daerah. Boediarso menegaskan, dana desa ini tidak boleh dimainkan. Sebab, dana yang digelontorkan tidak sedikit. Dalam APBN 2014, misalnya, dana transfer ke daerah mencapai Rp 592,55 triliun. Jika besarannya 10%, berarti ada sekitar Rp 59,25 triliun dana APBN yang dialirkan ke desa. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu ini bilang jumlah desa sekarang ini secara total mencapai 72.944.
Kemkeu: Implementasi UU Desa paling cepat di 2015
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Desa pada Rabu kemarin (18/12). Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai otoritas bendahara negara mengatakan, implementasi UU ini paling cepat akan diterapkan pada tahun 2015. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, UU desa ini tidak akan bisa terlaksana pada 2014 mendatang karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sudah diketok. Sehingga, paling cepat akan dimasukkan dalam APBN 2015. Boediarso menjelaskan, nantinya implementasi dana desa ini pun tidak akan serentak diberikan 10%, melainkan secara bertahap. "Bertahap itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," ujarnya, Rabu (18/12). Sekadar gambaran, pasal 77 dalam UU Desa ini menyebutkan anggaran desa ditetapkan minimal 10% dari dana transfer daerah dalam APBN. Dana ini di luar dana transfer ke daerah. Boediarso menegaskan, dana desa ini tidak boleh dimainkan. Sebab, dana yang digelontorkan tidak sedikit. Dalam APBN 2014, misalnya, dana transfer ke daerah mencapai Rp 592,55 triliun. Jika besarannya 10%, berarti ada sekitar Rp 59,25 triliun dana APBN yang dialirkan ke desa. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu ini bilang jumlah desa sekarang ini secara total mencapai 72.944.