KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditargetkan dapat disahkan pada akhir 2017, revisi PP 58/2005 tentang Keuangan Daerah sampai saat ini belum juga terbit. Bahkan masih ada sejumlah usulan perubahan yang perlu dilakukan. Salah satunya adalah mengatur harga pokok satuan belanja daerah "Sekarang secara administratif sudah berada di kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) untuk minta tanda-tangan konfirmasi dari Kementerian lainnya," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Syarifuddin kepada KONTAN, Selasa (13/2) di ruang kerjanya. Syarifuddin menambahkan saat telah berada di Kemsetneg pun masih banyak usulan yang diterima Kemdagri sebagai pemrakarsa. Saran tersebut misalnya datang dari Kementerian Keuangan (Kemkeu)
Kemkeu ingin revisi PP 58/2005 mengatur harga pokok satuan belanja daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditargetkan dapat disahkan pada akhir 2017, revisi PP 58/2005 tentang Keuangan Daerah sampai saat ini belum juga terbit. Bahkan masih ada sejumlah usulan perubahan yang perlu dilakukan. Salah satunya adalah mengatur harga pokok satuan belanja daerah "Sekarang secara administratif sudah berada di kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) untuk minta tanda-tangan konfirmasi dari Kementerian lainnya," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Syarifuddin kepada KONTAN, Selasa (13/2) di ruang kerjanya. Syarifuddin menambahkan saat telah berada di Kemsetneg pun masih banyak usulan yang diterima Kemdagri sebagai pemrakarsa. Saran tersebut misalnya datang dari Kementerian Keuangan (Kemkeu)