Kemkeu jadi proyek percontohan e-LHKPN



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai proyek percontohan (pilot project) pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).

Setiap pejabat penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Pelaporan dilakukan secara periodik setiap dua tahun sekali, pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Bagi pejabat yang baru promosi atau mutasi wajib melapor paling lambat dua bulan setelahnya.

Namun, kali ini para pejabat diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui elektronik LHKPN (e-LHKPN) setiap tahun, mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Dekat dengan periode pelaporan surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang berakhir setiap 31 Maret.


Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dijadikannya Kemkeu sebagai pilot project merupakan bentuk apresiasi KPK terhadap tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabatnya yang tinggi, mencapai 99,43%.

"Tetapi segera kami akan sosialisasi ke kementerian atau lembaga (K/L) untuk segera lebih patuh lagi," kata Agus di Kemkeu, Selasa (14/3).

Lanjut Agus, Kemkeu menjadi K/L yang paling patuh dalam pelaporan LHKPN dibanding K/L lainnya. Di bawah Kemkeu, ada Polri dan Mahkamah Agung (MA). Sementara K/L dengan kepatuhan yang paling rendah ada di DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini