JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai proyek percontohan (pilot project) pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).Setiap pejabat penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Pelaporan dilakukan secara periodik setiap dua tahun sekali, pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Bagi pejabat yang baru promosi atau mutasi wajib melapor paling lambat dua bulan setelahnya.Namun, kali ini para pejabat diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui elektronik LHKPN (e-LHKPN) setiap tahun, mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Dekat dengan periode pelaporan surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang berakhir setiap 31 Maret.
Kemkeu jadi proyek percontohan e-LHKPN
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai proyek percontohan (pilot project) pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).Setiap pejabat penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Pelaporan dilakukan secara periodik setiap dua tahun sekali, pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Bagi pejabat yang baru promosi atau mutasi wajib melapor paling lambat dua bulan setelahnya.Namun, kali ini para pejabat diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui elektronik LHKPN (e-LHKPN) setiap tahun, mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Dekat dengan periode pelaporan surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang berakhir setiap 31 Maret.