JAKARTA. Gejolak politik yang memanas belakangan ini membuat pemerintah harus membuat aturan khusus yang menjamin proyek pembangunan infrastruktur dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) terhindar dari kepentingan politik. Oleh karena itu Kementerian Keuangan memberikan jaminan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Melalui beleid ini, pemerintah memberikan sarana fiskal yang disediakan untuk mendukung percepatan PSN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Dalam beleid ini, ruang lingkup PSN diberikan pemerintah pusat terhadap risiko politik yang dapat mengakibatkan terhambatnya proses pembangunan PSN. Direktur Strategis dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Schneider Siahaan mengatakan beleid ini untuk menjamin PSN dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dia bilang, investor dalam PSN harus dipastikan diberikan jaminan politik agar jangan sampai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan perubahan yang merugikan investor itu. "Kita jamin jangan sampai ada pemerintah pusat maupun daerah melakukan perubahan kebijakan atau aturan yang pada akhirnya membuat investor rugi," kata Schneider pada KONTAN, Senin (12/6). Nah syarat proyek yang diberikan jaminan politik dari pemerintah, tentu saja proyek-proyek yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Atau tercantum dalam penambahan Proyek Strategis Nasional berdasarkan perundang-undangan. Kata Schneider, Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah melakukan proses finalisasi penilaian proyek PSN yang bisa diberikan jaminan politik, namun ia bilang masih akan disinkronkan dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Untuk skema penjaminan, Kemkeu dan KPPIP akan melakukan penilaian berdasarkan koridor pembagian risiko yang akan lihat secara spesifik per proyek. "Skemanya tergantung kebutuhan spesifik proyeknya, kita lihat butuh penjaminan politik atau bukan. Kita harus bisa letakkan koridor pembagian risikonya," pungkasnya.
Kemkeu jamin risiko politik proyek infrastruktur
JAKARTA. Gejolak politik yang memanas belakangan ini membuat pemerintah harus membuat aturan khusus yang menjamin proyek pembangunan infrastruktur dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) terhindar dari kepentingan politik. Oleh karena itu Kementerian Keuangan memberikan jaminan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Melalui beleid ini, pemerintah memberikan sarana fiskal yang disediakan untuk mendukung percepatan PSN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Dalam beleid ini, ruang lingkup PSN diberikan pemerintah pusat terhadap risiko politik yang dapat mengakibatkan terhambatnya proses pembangunan PSN. Direktur Strategis dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Schneider Siahaan mengatakan beleid ini untuk menjamin PSN dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dia bilang, investor dalam PSN harus dipastikan diberikan jaminan politik agar jangan sampai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan perubahan yang merugikan investor itu. "Kita jamin jangan sampai ada pemerintah pusat maupun daerah melakukan perubahan kebijakan atau aturan yang pada akhirnya membuat investor rugi," kata Schneider pada KONTAN, Senin (12/6). Nah syarat proyek yang diberikan jaminan politik dari pemerintah, tentu saja proyek-proyek yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Atau tercantum dalam penambahan Proyek Strategis Nasional berdasarkan perundang-undangan. Kata Schneider, Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah melakukan proses finalisasi penilaian proyek PSN yang bisa diberikan jaminan politik, namun ia bilang masih akan disinkronkan dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Untuk skema penjaminan, Kemkeu dan KPPIP akan melakukan penilaian berdasarkan koridor pembagian risiko yang akan lihat secara spesifik per proyek. "Skemanya tergantung kebutuhan spesifik proyeknya, kita lihat butuh penjaminan politik atau bukan. Kita harus bisa letakkan koridor pembagian risikonya," pungkasnya.